D-ONENEWS.COM

Hina Nabi Muhammad, Warga Gedangan Dijerat UU ITE

Foto : Rendra saat di Mapolda Jatim

Surabaya,(DOC) – Rendra Hadikurniawan(39) warga Gedangan Sidoarjo Jawa Timur ditangkap tim Cyber Crime Ditreskrimus Polda Jatim, karena telah melakukan vlog ujaran kebencian dan fitnah terhadap Nabi Muhammad SAW yang disebar melalui media sosial, Kamis(26/4/2018).

Akibat ucapannya, Rendra yang kini diperiksa di Mapolda Jatim, dianggap telah menistakan agama Islam dan akan dijerat Undang-undang ITE.
Sebelumnya, Rendra Hadikurniawan (39 tahun) warga Taman Paris Blok B 3/33, Gedangan, Sidoarjo, diamankan Polres Mojokerto di Trawas Mojokerto.
Dalam unggahan videonya, Rendra menyebut Nabi Muhammad SAW seorang pelakor. Tak hanya itu, Rendra juga mengatakan syeh-syeh yang ada sekarang tak lebih adalah setan.
“Muhammad Rasulullah itu memang rasul penutup zaman. Tapi dia manusia lho ya, yang lahir di Arab, ndak ada kebagusan dia ndak ada, dia itu pelakor,” sebut Rendra dalam video vlognya.
Kontan video yang langsung viral tersebut membuat sejumlah lapisan masyarakat geram. Banser dan Ansor Sidoarjo langsung bergerak mencari Rendra yang kabarnya sudah ditangkap.
Sejumlah anggota Banser dan Ansor mendatangi Polres Sidoarjo dan diperoleh informasi yang bersangkutan sudah diamankan Polres Mojokerto lantaran sudah pindah tempat tinggal di Trawas, Mojokerto.(hadi/r7)

 

Loading...

baca juga