D-ONENEWS.COM

Hindari Macet di Malam Natura, Pemprov Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang

Surabaya,(DOC) – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jatim akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan beroperasi kendaraan berat pada malam Natal dan Tahun Baru(Natura).

 

Larangan tersebut berlaku mulai pukul 00.00 Wib pada 20 Desember 2019 dan 1 Januari 2020. Menurut Plt Kepala Dishub Jatim, pembatasan beroperasi kendaraan berat ini untuk menghindari kemacetan pada malam Natal dan Tahun Baru.

 

“Ada pengecualian truk yang masih diperbolehkan beroperasi, jika membawa Sembako, barang ekspor-impor, air minum kemasan dan barang ternak,” ungkapnya.

 

Sosialisasi pembatasan operasional kendaraan berat ini, lanjut dia, sudah di sosialisasikan ke para pengusaha angkutan barang se Jawa Timur.

 

“Polisi bisa menindak apabila masih ada truk yang beroperasi pada malam Natal dan Tahun Baru,” tandasnya.(div)

Loading...

baca juga