D-ONENEWS.COM

Ini Syarat dan Prosedur Buat Kartu Kuning AK1 Bagi Pencari Kerja di Lumajang

Lumajang,(DOC) – Saat ini, banyak perusahaan baik dalam maupun luar negeri yang memberi persyaratan bagi para pencari kerja agar memiliki kartu kuning atau AK1 saat melamar sebuah pekerjaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Siti Lailatul Badriyah saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Kamis (17/9/2020).

Siti Lailatul juga menyampaikan, bahwa kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut sebagai kartu AK1. Kartu tersebut berisi tentang beberapa informasi mengenai pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP, data kelulusan, hingga sekolah maupun universitas tempat pencari kerja mendapatkan gelarnya.

“Bagi masyarakat pencari kerja yang belum tahu cara pengurusan kartu kuning, bisa datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja. Caranya mudah kok nanti hanya membawa dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur yang ada,” ujar dia.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, Fotocopy KTP, Ijazah Terakhir, Sertifikat Kursus/Latihan bila memiliki, Surat Keterangan Pengalaman Kerja (bila ada), dan Pas Foto Terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak dua lembar.

Ia menambahkan, bahwa pendaftar pencari kerja nantinya harus datang sendiri dengan membawa persyaratan pendaftaran untuk diserahkan kepada petugas di Kantor Dinas Tenaga Kerja. Kemudian, pendaftar pencari kerja akan mengikuti interview/wawancara untuk melakukan pencatatan pada Kartu AK 1.

“Nanti, para pencari kerja harus datang sendiri ke Kantor Disnaker, dan mengikuti wawancara untuk pencatatan pada AK 1, dan bisa ditunggu untuk pengesahannya karena waktu pelayanan kurang lebih 25 menit, dengan catatan dokumennya lengkap,” imbuh dia.

Sementara, jika ada ketidaksesuaian dalam pelayanan, pihaknya juga menerima pengaduan yang dapat disampaikan melalui kotak saran/kotak pengaduan melalui telelon di nomor (0334) 881546, atau melalui pengaduan e-mail disnaker@lumajangkab.go.id. (Imam)

Loading...