D-ONENEWS.COM

Inilah Syarat Pasien OTG Covid-19 Bisa Isolasi Mandiri di Rumah

Jakarta (DOC) – Pemerintah DKI Jakarta masih mengizinkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau OTG untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bagi warga yang mau melakukan isolasi mandiri di rumah mesti memenuhi sejumlah kriteria.

Nantinya petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat untuk menilai kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi.

“Masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat,” kata Widyastuti melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip Tempo.co, Kamis (1/10).

Namun, bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk warga tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada gugus tugas setempat, Lurah hingga Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait.

Sedangkan, jika disetujui untuk isolasi mandiri di rumah maka masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan pun akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

“Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat RT / RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum / disiplin bila terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Adapun standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali sebagai berikut:
1. Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan;
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;
4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
7. Tersedia kamar mandi dalam;
8. Cairan dari mulut / hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
11. Kamar tidak menggunakan karpet / permadani;
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;
15. Terdapat akses kendaraan roda empat;
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.(tc)

Loading...

baca juga