D-ONENEWS.COM

Istana Buka Suara Terkait Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan

Novel Baswedan

Jakarta (DOC) – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kasus tersebut tengah disidangkan.

“Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi,” kata Donny, dilansir dari Kompas, Kamis (18/6).

Hal ini disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa pelaku penyerangan.

Kedua pelaku yang merupakan anggota polri itu hanya dituntut satu tahun penjara.

Namun, Donny menegaskan, presiden tak bisa mencampuri apa yang berjalan di persidangan.

“Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak,” kata Donny.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti saja proses persidangan yang berjalan.

Jika memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.

“Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu,” kata Donny.

Namun, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, kasus penyiraman air keras terhadap Novel juga menjadi tanggung jawab Presiden Joko Widodo.

Feri mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyampaikan pada publik bahwa kasus Novel adalah masalah yang serius dan harus ditindak tegas.

Namun, dengan tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara, terlihat bahwa jajaran di bawah tidak menjalankan tindakan sesuai dengan apa yang diucapkan presiden.

“Ini yang tidak nyambung antara bos dengan apa yang dilakukan anak buah,” ujar dia.(kc)

Loading...

baca juga