Izin Sekolah Logos Dipersoalkan, DPRD Surabaya Turun Tangan

Izin Sekolah Logos Dipersoalkan, DPRD Surabaya Turun TanganSurabaya,(DOC) – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait keluhan Yayasan Pendidikan Logos soal izin Amdal untuk pembangunan Sekolah Kristen Logos di Jalan Taman Puspa Raya, Sambikerep. Warga RW 08 tetap menyatakan penolakan.

Rapat digelar pada Selasa (6/5/2025) dan dipimpin Ketua Komisi B, H. Mohammad Faridz Afif. Hadir dalam rapat antara lain perwakilan Yayasan Logos, DLH, DPM PTSP, RW 05 dan RW 08 Sambikerep, serta camat dan lurah setempat.

Bacaan Lainnya

Yosep dari Yayasan Logos menyebut seluruh dokumen, termasuk Amdal, telah di ajukan lengkap. Namun, dalam sidang Amdal RKL-RPL pada 20 Desember 2024, Pemerintah Kota Surabaya membatalkan izin tersebut secara sepihak.

Penolakan Warga Jadi Kendala Utama

Elfia dari DPM PTSP mengakui bahwa permohonan Amdal sudah di proses sesuai aturan, namun ada penolakan dari RW 08. Sementara RW 05 telah menyatakan setuju.

Warga RW 08 tidak ingin terlibat, jadi proses penilaian Amdal belum bisa lanjut,” jelas DLH.

Untung, Wakil Ketua RW 08, menegaskan warga menolak karena takut akan timbul kemacetan dan turunnya nilai properti. “Kami beli rumah juga untuk investasi. Kalau jalan macet, harga rumah bisa turun,” ujarnya.

Nilai proyek ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Anggota Komisi B, H. Mochammad Machmud, menilai Pemkot harusnya mendukung investasi, bukan menghambat.

Namun, anggota Komisi B dari Fraksi PDIP, H. Budi Leksono, mengkritik keras pihak yayasan. Ia menilai pendekatan ke warga minim empati dan tidak humanis.

“Membangun itu harus komunikatif. Kalau sudah ditolak seperti ini, bisa gegeran terus,” katanya.

Ia juga memperingatkan Dinas Pendidikan agar tidak membiarkan sekolah kecil di sekitar lokasi tersingkir oleh sekolah besar seperti Logos.

Butuh Solusi Lalu Lintas

Anggota Komisi B, Baktiono, menyarankan agar Dinas Perhubungan dan pakar transportasi di libatkan untuk merancang skema lalu lintas yang menguntungkan warga.

Baca Juga:  Musda XI Golkar Surabaya Hasilkan Pemimpin Baru Secara Aklamasi

“Contohnya sekolah Petra di Manyar, semua permintaan warga di akomodasi. Harusnya ini bisa ditiru,” ujarnya.

Rapat Komisi B DPRD Surabaya menghasilkan tiga kesimpulan utama. Pertama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan dan Kelurahan Sambikerep, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) di minta untuk aktif memfasilitasi pertemuan antara warga RW 08 dengan pihak Yayasan Logos guna mencari solusi bersama.

Kedua, Komisi B akan mengundang pihak-pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, DLH, pengembang Citraland, serta perwakilan warga RW 05 dan RW 08 untuk memperluas dialog dan memperdalam kajian izin sekolah Logos.

Ketiga, Komisi B juga akan melibatkan pakar lalu lintas dari ITS dan Universitas Narotama agar dapat menyusun skema rekayasa lalu lintas yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.(r7)

Pos terkait