
Jakarta,(DOC) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengembalikan jabatan Pengawas Sekolah yang sebelumnya di ubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.
Hal ini di umumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Graha Utama, Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (23/6/2025).
“Nanti akan ada peraturan baru. Jabatan pengawas yang selama ini di ganti jadi pendamping akan kita kembalikan lagi sebagai pengawas,” ujar Mu’ti.
Pernyataan ini di sambut positif oleh para pengawas sekolah yang kehilangan identitas profesinya sejak terbitnya Peraturan Menteri PANRB No 21 Tahun 2024. Regulasi tersebut melebur jabatan pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar ke dalam Jabatan Fungsional Guru demi efisiensi struktur.
Namun, setelah di lakukan kajian ulang, Kemendikdasmen menilai bahwa tugas pokok dan fungsi pengawas tidak bisa di gantikan hanya oleh peran pendamping.
“Sudah kami kaji. Fungsi pengawas itu tidak bisa di sederhanakan. Maka, jabatan ini akan di kembalikan sebagai profesi tersendiri,” tegas Mu’ti.
Regulasi Sedang Difinalisasi
Meski belum menjabarkan secara rinci waktu maupun bentuk peraturan yang baru, Mu’ti menyebut bahwa regulasi tersebut sedang di finalisasi. Ia meminta publik bersabar hingga peraturan resmi di umumkan.
“Ini masih bocoran awal. Kita tunggu sidangnya nanti. Yang jelas, ini semua untuk mengembalikan peran pengawas dalam menjaga mutu pendidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, gagasan penghapusan jabatan pengawas sempat di ajukan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) dalam pertemuan dengan Mendikbud saat itu, Nadiem Makarim, pada 2019. IGI berpendapat bahwa kepala sekolah seharusnya mampu menjalankan fungsi pembinaan, sehingga pengawas di anggap bisa di gabungkan sementara.
Namun, pandangan itu menuai kritik dari sejumlah praktisi pendidikan. Mereka menilai bahwa pengawasan tidak bisa hanya menjadi tugas tambahan atau informal. Profesi pengawas di anggap penting dalam menjamin kualitas dan akuntabilitas layanan pendidikan.
Kini, dengan rencana pengembalian jabatan pengawas, harapannya peran strategis mereka kembali di akui dan di perkuat dalam sistem pendidikan nasional. Pengawas bukan sekadar pendamping, tapi pilar penting dalam menciptakan sekolah yang bermutu. (r6)





