D-ONENEWS.COM

Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Ditahan di Bareskrim Polri

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat

Jakarta (DOC) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penahanan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah.

Novi akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak Selasa (11/5).

“Kemudian para tersangka ini mulai hari ini akan kami lakukan penahanan di Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip CNN Indonesia, Selasa (11/5).

Selain Novi, Bareskrim turut menetapkan sejumlah Camat di lingkungan pemerintahan Nganjuk usai melakukan praktik rasuah bersama-sama dengan Bupati dalam jual-beli jabatan.

Adapun para Camat yang menjadi tersangka dan dilakukan penahanan ialah: Camat Pace, DR; ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro.

Kemudian, HY, Cmat Berbek; BS Camat Loceret, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi dan, MIM Ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara.

“Tadi pagi (seluruh tersangka) sampai (di Jakarta) sekitar jam setengah 3 pagi,” tambah Argo.

Diketahui, Novi dan beberapa Camat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK dan Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan pada pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan nominal uang yang diserahkan oleh masing-masing camat berkisar antara Rp10-15 juta hingga paling tinggi Rp150 juta.

“Dari informasi penyidik, untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta. Ini masih awal,” kata Agus. (cnn)

Loading...

baca juga