Surabaya, (DOC) – Seorang remaja meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Kalianak Barat, Surabaya, Rabu (11/12/2024) malam. Dugaan awal menyebutkan bahwa korban bertabrakan dengan kendaraan lain yang identitasnya masih belum di ketahui. Insiden ini kembali memunculkan pertanyaan masyarakat tentang kondisi jalan di Surabaya. Banyak yang belum memahami bahwa tanggung jawab perbaikan jalan rusak di kota ini tidak sepenuhnya berada di bawah Pemkot Surabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa kewenangan jalan di Surabaya terbagi. Tidak semua jalan berada di bawah tanggung jawab Pemkot Surabaya.
“Kami berharap masyarakat memahami pembagian status jalan ini. Untuk jalan yang bukan kewenangan kami, Pemkot akan berkoordinasi dengan pihak provinsi atau pusat,” ujar Fikser, Kamis (12/12/2024).
Menurut Fikser, status jalan di Indonesia di atur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006. Aturan ini membagi jalan menjadi lima kategori, yaitu Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Desa.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Syamsul Hariadi, menjelaskan bahwa Jalan Nasional di kelola oleh Kementerian PUPR. Jalan ini meliputi jalur arteri primer, kolektor primer, jalan tol, serta jalan strategis nasional. Contoh Jalan Nasional di Surabaya adalah Jalan Gresik, Kalianak, Ikan Dorang, Sisingamangaraja, dan Kenjeran.
Sementara itu, Jalan Provinsi di kelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jalan ini biasanya menghubungkan ibu kota provinsi dengan kabupaten/kota di wilayah yang sama. Jalan Mastrip, Prabu Siliwangi, Gunungsari, dan Joyoboyo termasuk dalam kategori ini.
Kewenangan Pemkot Surabaya
Jalan Kota adalah jalan dalam jaringan sekunder yang menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Pemkot telah menetapkan ruas-ruas ini melalui SK Wali Kota pada 2023. Selama periode 2021-2024, perbaikan dan pembangunan jalan kota mencapai 64,9 kilometer dengan luas 753 ribu meter persegi.
Kepala Bidang Jembatan dan Jalan DSDABM, Adi Gunita, menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas jalan di Surabaya. Saat musim hujan, perbaikan jalan berlubang bisa mencapai 100 lokasi per hari.
“Di musim kemarau, kami biasanya menggunakan 60 ton aspal per hari. Saat musim hujan, jumlahnya bisa meningkat menjadi 120 ton,” ungkap Adi.
Pemkot Surabaya mengatur skala prioritas dalam menangani kerusakan jalan. Data ini di himpun dari tim Satgas pemantau jalan berlubang yang tersebar di lima wilayah kota. Selain itu, laporan dari masyarakat melalui media sosial, Call Center 112, atau surat resmi juga di perhatikan.
Kerusakan jalan nasional yang berada di Surabaya di tangani bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali. Kolaborasi ini bertujuan memastikan perbaikan di lakukan dengan cepat dan tepat.
“Kami mengutamakan kerusakan mendesak untuk di tangani lebih dulu. Koordinasi dengan pihak nasional di lakukan untuk memastikan tambal sulam berjalan lancar,” tutup Adi. (r6)