D-ONENEWS.COM

Jaringan Pengedar Sabu Asal Soko Benah Sampang Diringkus Polisi

Surabaya,(DOC) – Kasus peredaran narkoba jaringan asal Desa Soko Benah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur kembali diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial K (41) dengan barang bukti berupa 108 gram sabu-sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, penangkapan jaringan ini merupakan hasil pengembangan kasus di bulan April 2019. Dari pengembangan kasus tersebut, pada Minggu(13/7/2019) petugas berhasil membekuk tersangka inisial KK. Usai melakukan pendalaman terhadap KK, kepolisian akhirnya berhasil membekuk K.

“Dia dari sistem ranjau juga, dia (inisial K-red) diperintahkan oleh tersangka KK juga, mengambilnya (sabu-sabu) dari Soko Benah Madura,” kata AKBP Agus di Mapolres Pelabuhan Perak Surabaya, Senin (22/7/2019).

Kapolres menjelaskan, tersangka menggedarkan barang haram itu dengan cara sistem ranjau. Tujuannya untuk memecah konsentrasi petugas kepolisian. Selain itu, untuk memutus sel peredaran jaringan atau sindikat mereka. “Kenapa sistem ranjau-ranjau ini, karena untuk memecah konsentrasi barangnya dari mana, dan juga sistem sel terputus, tapi juga pastikan ini juga dari jaringan Soko Benah,” jelasnya.

AKBP Agus mengungkapkan, tersangka K mengaku hanya mendapat perintah dari KK. Jika berhasil, dia mendapat keuntungan Rp 25 ribu per gramnya. Selain pengedar, tersangka K juga diketahui sebagai pemakai. “Kemudian kita kembangkan lagi, setelah kita dapat dari inisial KK, kita dapat tersangka satu lagi (K-red), kakinya dari KK, jadi kita sudah berhasil ungkap (kasus-red) ini,” katanya.

Kapolres menyampaikan, sebelumnya saat melakukan penangkapan terhadap KK, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 130 gram dari beberapa jenis paket. Menurutnya, sistem pengendali jaringan ini diduga berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jatim. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan, karena pengakuannya (tersangka-red) sudah melakukan enam kali,” tegasnya.

Kendati demikian, AKBP Agus menegaskan, akan terus melakukan pendalaman jaringan atau sindikat peredaran jenis narkotika ini. Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga akan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Kita dalami terus, dari kasus yang didalami oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kita komunikasikan bersama Polrestabes Surabaya. Rata-rata kasus sabu-sabu berasal dari Kabupaten Sampang, dari jaringan atau sindikat Soko Benah,” terangnya.

Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan sanksi pidana minimal seumur hidup dan hukuman maksimal mati.(hadi/r7)

Loading...