Surabaya,(DOC) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi penggunaan sound horeg, merespons fenomena yang tengah marak di berbagai daerah.
Langkah ini di putuskan dalam rapat koordinasi yang di gelar Kamis malam (24/7) di Gedung Negara Grahadi, di hadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Karo Ops Polda Jatim Jimmy Agustinus Anes, perwakilan MUI Jatim, serta sejumlah Kepala OPD.
“Kami mendengarkan paparan dari banyak pihak. Mulai MUI, Polda, sampai perangkat daerah. Pembahasan ini meliputi aspek agama, hukum, budaya, lingkungan, hingga kesehatan, untuk merumuskan solusi terbaik bagi semua,” ujar Khofifah.
Khofifah menegaskan pentingnya segera memiliki payung hukum yang jelas—baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), Surat Edaran, atau bahkan Surat Edaran Bersama—agar daerah memiliki landasan hukum dalam menyikapi sound horeg.
“Kita harus segera putuskan bentuk regulasinya. Konsiderannya harus lengkap, termasuk soal ukuran desibel,” tegasnya.
Khofifah membedakan secara tegas antara sound system biasa dan sound horeg, yang menurutnya rata-rata mengeluarkan suara di atas 85 bahkan 100 desibel, dan berlangsung lebih dari satu jam—melampaui ambang batas aman menurut standar WHO dan kajian kesehatan lingkungan.
Ia menargetkan regulasi sudah final dan bisa di terapkan mulai 1 Agustus, mengingat potensi penggunaan sound horeg meningkat menjelang perayaan HUT RI.
Panduan Berdasarkan Data dan Kolaborasi
Tim perumus regulasi ini melibatkan berbagai unsur: Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, ahli medis, dan pakar lingkungan. Tujuannya untuk membuat aturan yang komprehensif dan adil, dengan pertimbangan dari hasil bahtsul masail, pandangan keagamaan, serta kajian sosial dan medis.
Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menambahkan, kebijakan ini di rancang untuk menghindari multitafsir sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Terminologi ‘horeg’ masih di perdebatkan. Maka, aturan ini akan mendefinisikan dengan jelas apa yang di perbolehkan dan apa yang tidak,” kata Emil.
Ia menyebut Gubernur Khofifah secara langsung mengawal rapat dari awal hingga akhir, sebagai bentuk komitmen untuk segera menghadirkan solusi.
“Intinya bukan melarang sound system, tapi mengaturnya secara adil dan bijak. Masyarakat perlu panduan yang jelas,” pungkas Emil. (r6)





