JPU Kejati Jatim Segera Periksa Via Vallen Dan Nella Kharisma

foto : doc

Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mulai tangani kasus kosmetik ilegal yang menyeret sejumlah artis ternama.

Beberapa artis terkenal seperti Via Vallen dan Nella Kharisma akan dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko menyatakan bahwa surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Via Vallen dan Nella Kharisma.

Menurut dia, keterangan kedua artis asal Jatim ini dibutuhkan lantaran keduanya pernah menjadi endorse kosmetik ilegal produksi warga Putuk Banaran, Kandangan, Kediri, Karina Indah Lestari(26).

“Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi untuk dua artis tersebut guna memberi kesaksian terhadap terdakwa Karina Indah Lestari,” kata Winarko, Jumat(5/7/2019).

Winarko menilai keterangan kedua artis sangat dibutuhkan pada persidangan yang akan dilaksanakan pada Rabu(10/7/2019) nanti.

“Kami berharap keduanya bisa hadir memenuhi panggilan untuk memberi kesaksian,” ucapnya.

Meskipun begitu, jaksa belum dapat memastikan apakah keduanya bisa menghadiri persidangan atau tidak.

“Suratnya baru dilayangkan, dan kami berharap keduanya bisa memberi kesaksian,” terangnya.

Jaksa menambahkan, tujuan terdakwa menyewa jasa artis untuk meng-endorse produk kosmetik guna menarik pelanggan, utamanya dari luar Jawa.

“Nilainya bermacam-macam. Ada yang mencapai Rp15 juta. Dan itu dibayar dengan hasil penjualan sejak tahun 2016. Coba Anda hitung sendiri,” imbuhnya.

Kasus ini bermula Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar peredaran kosmetik ilegal milik Karina Indah Lestari. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untik dijadikan endorse. Tujuannya guna mengangkat penjualan produk tersebut.(hadi/r7)