D-ONENEWS.COM

JPU Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Ahmad Dhani

Surabaya,(DOC) – Tak seperti pada persidangan sebelumnya, pada sidang ketiga dengan materi tanggapan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis(14/2/2019), berlangsung aman.

Meski isi materi tanggapan JPU dinyatakan bahwa semua eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum Ahmad Dhani Prasetyo ditolak oleh JPU.

Rencananya sidang kasus ujaran kebencian ini, akan dilanjutkan Selasa(19/2/2019) minggu depan, dengan agenda putusan sela.

Sidang yang hanya berlangsung 15 menit, di ruang Cakra PN Surabaya, dihadiri Ahmad Dhani dengan mengenakan kopyah hitam dan berkemeja putih. Ditangan Ahmad Dhani, nampak dipegang buku milik Prabowo Subianto yang berjudul ‘Indonesia Menang’.

Suami mantan Mulan Jameela ini, terlihat tenang dan berdiam diri mendengarkan pembacaan tanggapan eksepsi yang disampaikan oleh JPU.

“Semua berkas surat dakwaan sudah saya tanda tangani dan semuanya menolak pengajuan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Materi eksepsi ini sudah prosedural,” ungkap Rahmat Hari Basuki, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Sementara itu, Azis Fauzi SH, penasehat hukum Ahmad Dhani Prasetyo menilai, bahwa penolakan eksepsi yang disampaikan oleh JPU belum menyentuh substansi materi eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum.

“Ini sangat membingungkan. Bahkan bukan cuma Ahmad Dhani, kami selaku kuasa hukum juga bingung atas tuduhan tindak pidana mendistribusi, mentransmisi dan atau membuat dapat di akses. Yang dijelaskan hanya membuat vlog Ahmad Dhani, padahal itu konstitusinal tidak ada dasar hukumnya,” tandasnya.(hadi/r7)

Loading...

baca juga