Surabaya, (DOC) – Beredarnya kabar terkait adanya vaksin suntikan ketiga atau booster yang diperjualbelikan secara ilegal secara cepat direspon oleh Aparat Kepolisian. Saat ini Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan terakit kasus ini yang telah dilakukan oleh salah satu oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa saat ini Pemerintahan, serta berbagai stakeholder sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi guna menyelamatkan dan melindungi masyarakat dalam menangani virus Covid-19. Namun dalam proses tersebut terdapat salah satu oknum yang tidak bertanggungjawab. “Ini yang kita tekankan lagi untuk tidak mengulang kejadian seperti ini lagi, dan pastinya oknum yang bersangkutan akan mendapatkan proses secara hukum,” ujarnya (05/01/2021).
Ia juga menjelaskan untuk secara SOP metode vaksinasi sudah tercatat jelas yakni terdapat petugas, vaksin, dan terdapat pendaftarannya terlebih dahulu, serta selalu dipastikan bahwa jumlah vaksin dengan yang sudah mendaftar sesuai. “Meskipun ada sisa tetap harus didaftarkan kembali. Nah, untuk itu oknum mengambil kesempatan menggunakan sisa vaksin untuk dirinya seolah-olah semuanya sudah tervaksin,” jelasnya.
Nico mengaku saat mereka memeriksa memang semua sudah tervaksin dan ternyata modusnya dengan sisa-sisa vaksin tersebut akan dikumpulkan kemudian dijual kembali kepada orang yang membutuhkan dengan membujuk bahwa vaksin tersebut vaksin booster. ”Orang-orang dikelabui oleh oknum yang mengaku petugas resmi serta meyakinkan kepada calon pembeli bahwa yang ia jual itu memang vaksin booster,” bebernya.
Ia berjanji akan mengungkap tuntas kasus ilegal suntikan ketiga vaksin covid-19 atau booster. Dan saat ini pihaknya masih bekerja dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut. (fadiv/fr)