Jukir Liar Akan Diberantas, Eri Cahyadi Warning Tempat Usaha

<yoastmark class=

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya akan menggelar apel gabungan bersama TNI, Polri, serta jajaran Dishub, Satpol PP, dan BPBD pada Rabu (4/6/2025). Agenda utama apel ini adalah menindak tegas juru parkir (jukir) liar dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum akan di kerahkan secara masif. Ia menyebut, langkah ini sebagai bagian dari pembenahan sistem pengelolaan parkir yang lebih profesional.

“Saya ingin tidak ada lagi jukir liar, terutama di lokasi yang pemilik usahanya sudah membayar pajak parkir. Itu harus bersih,” tegas Eri usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, di Surabaya terdapat dua mekanisme parkir: retribusi dan pajak parkir. Usaha yang telah membayar pajak parkir, wajib menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan seragam atau rompi khusus dari perusahaan.

“Kalau tokonya sudah bayar pajak parkir, berarti yang jaga parkir harus dari mereka sendiri, pakai rompi toko atau rumah makan itu. Biar masyarakat tahu, di sana tidak perlu bayar lagi,” jelasnya.

Eri menegaskan, jika ada pemilik usaha yang tidak mengikuti aturan ini, Pemkot Surabaya akan bertindak tegas dengan mencabut izin usaha mereka.

“Saya cabut izinnya kalau tidak menyiapkan tukang parkir resmi. Jangan bikin gaduh di Surabaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eri akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan penyediaan jukir resmi bagi seluruh pelaku usaha yang di kenakan pajak parkir. Ia memberikan waktu satu minggu bagi mereka untuk menyesuaikan.

“Minggu depan, kalau tidak ada jukir resmi dengan rompi, kami cabut izinnya. Kalau tidak mau ikut aturan ini, jangan buka usaha di Surabaya,” tegasnya. (r6)

Pos terkait