Warga Geruduk DPRD Surabaya, Tolak Proyek Gedung 6 Lantai di Tengah Gang Sempit

Warga Geruduk DPRD Surabaya, Tolak Proyek Gedung 6 Lantai di Tengah Gang SempitSurabaya,(DOC) – Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama puluhan warga RT 02 RW 01 Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, mendadak memanas, Senin(2/6/2025). Warga menolak keras pembangunan gedung 6(enam) lantai yang berdiri di gang sempit karena di anggap melanggar aturan dan mengancam keselamatan.

Warga mempertanyakan keabsahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Mereka menilai izin tersebut tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan dan mengabaikan dampak lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Truk besar dan alat berat sudah melintas di gang selebar 1,5 meter tanpa pemberitahuan. Karena itu, kami takut longsor, apalagi dekat lokasi ada yayasan anak yatim,” tegas Angga, warga RT 08.

Selain itu, warga menolak rencana pembangunan basement sedalam enam meter. Mereka mengingatkan bahwa wilayah itu masuk zona kuning dan tidak layak untuk penggalian dalam.

“Kami tidak setuju jika basement tetap dibangun karena ini permukiman padat,” ujar Angga.

Dishub dan DPRD Soroti Akses Proyek

Di sisi lain, perwakilan Dinas Perhubungan, Widodo, mengkritik penggunaan jalan kampung oleh kendaraan berat. Ia menyebut jalan tersebut hanya boleh di lewati kendaraan maksimal 8 ton.

“Jika kendaraan melebihi kapasitas, itu termasuk pelanggaran. Namun, hingga kini belum ada penindakan,” katanya.

Lebih jauh, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, menyebut penerbitan IMB sebagai kesalahan sistematis. Ia menegaskan bahwa proyek seharusnya mengakses dari Jalan Raya Menganti, bukan lewat gang sempit.

“Jika ada pelanggaran, Pemkot Surabaya harus bertindak tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Sugeng, perwakilan DPRKPP, menyatakan bahwa IMB sudah sesuai zonasi perdagangan dan jasa. Namun, warga merasa jawaban tersebut hanya bersifat normatif dan tidak menjawab kekhawatiran mereka secara tuntas.

Terakhir, Siti Maryam, anggota Komisi C, menegaskan pentingnya menghentikan pembangunan jika proyek membahayakan warga. “Jangan sampai kita menunggu longsor dulu baru bertindak,” ucapnya.

Baca Juga:  Menjelang Parade Surabaya Juang 2022 Sejumlah Kawasan Ditutup, Berikut Rinciannya

Rapat kemudian di akhiri dengan desakan untuk mengevaluasi ulang izin proyek, memastikan keselamatan warga, serta menegakkan aturan terhadap pelanggaran proyek.(r7)

Pos terkait