D-ONENEWS.COM

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita 6 Aset Senilai Rp9 Miliar

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita 6 Aset Senilai Rp9 Miliar

Jakarta,(DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12-15 Mei 2025 menyita enam aset bernilai Rp9 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengungkapkan, enam aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan berlokasi di Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.Makanan khas Surabaya

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara kasus dana hibah Pemprov Jatim,” ujar Budi, dikutip Sabtu(17/5/2025).

Selain itu, dia mengatakan bahwa upaya penyitaan yang dilakukan KPK tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset terkait kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (rd)

baca juga