D-ONENEWS.COM

Kasus Ruislah TKD Manyar Sabrangan Terkuak, 2 Mantan Pejabat Pemkot Tersangka

Surabaya,(DOC) – Mantan Plt Sekkota Surabaya (MJ) dan mantan Kabag Pemerintah kota Surabaya (SG) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polrestabes Surabaya,  bersama dua orang swasta.

Mereka terbukti telah melakukan tindakan yang merugikan negara senilai Rp 8 miliar.

Sedangkan dua orang dari pihak swasta yaitu HF, mantan Direktur PT. Abadi Purna Utama (APU) dan LJ, yang juga mantan Direktur PT. APU.

“Keempat tersangka ini terlibat ruislah tukar guling (pelepasan) sebuah tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Manyar Sabrangan, Surabaya, pada tahun 2001 silam,” beber Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (25/9/2018).

Secara detail, MJ dan SG melepas tanah Manyar Sabrangan itu kepada PT APU sesuai berita acara serah terima nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.

Dalam kontrak pernjanjian tersebut, PT APU mempunyai kewajiban menyediakan tanah pengganti kepada Pemkot Surabaya seluas 90.000 M2 yang terletak di Kelurahan Keputih, Surabaya.

“Tapi, perusahaan itu hanya menyerahkan tanah seluas 82.000 meter persegi. Sehingga terjadi kekurangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8.008.290.000,” paparnya.

Kasus ini baru diungkap, karena laporan ke Polrestabes Surabaya diterima pada tahun 2016 lalu. Sejak itu, menurut Sudamiran, Unit Tipikor menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang selesai pada tahun 2017.

Dari hasil audit tersebut, diketahui jika pelapasan TKD itu bertentangan dengan Keputusan Kelurahan Manyar Sabrangan No.5 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 143/8296/013/1999, tanggal 27 Juli 1999. Sehingga, pelaksanaan Ruislaq itu tidak sesuai dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 1982 dan mengakibatkan Pemkot Surabaya mengalami kerugian Rp 8 milliar.

“Jadi kerugian Rp 8 Miliar itu dihitung dari NJOP (nilai jual objek pajak) tahun 2001,” sambung Sudamiran.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, penyidik memutuskan untuk tidak menahan keempat tersangka. Alasannya, keempat tersangka cukup kooperatif jika diperlukan untuk setiap pemeriksaan kasus tersebut.

“Masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap keempat tersangka. Dan tentu akan kami panggil keempatnya,” pungkasnya.(JN/hadi/r7)

Loading...

baca juga