Kasus Suap Tambang Ilegal di Kaltim, Pengacara Hendra Akan Gugat Ismail Bolong

Jakarta (DOC) – Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan terhadap Ismail Bolong yang menuduh kliennya memaksa dia membuat video testimoni soal suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

“Itu fitnah dan kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keterangan dia yang telah mencemarkan nama baik dari Hendra Kurniawan,” kata Henry Yosodiningrat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11) kemarin.

Henry mengatakan tuduhan Ismail Bolong yang mengaku ditekan Hendra adalah fitnah dan mengada-ada. Bahkan, Henry menuduh klarifikasi Ismail Bolong dalam kondisi mabuk.

“Itu akan berdampak hukum bagi Saudara Ismail Bolong terhadap pencemaran nama baik klien saya,” kata Henry.

Henry mengatakan video testimoni Ismail Bolong dibuat setelah ia selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi. Berita Acara Interogasi itu, kata Henry, ditandatangani secara sadar tanpa paksaan. 

“Dalam proses penyelidikan Biro Paminal Divisi Propam Polri, video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap Ismail Bolong saja, tetapi juga terhadap perwira atau anggota lainnya di Polda Kaltim yang terlibat,” ujar Henry.

Henry enggan membicarakan atau mendapat informasi dari Hendra soal dugaan suap yang disebut dalam testimoni Ismail Bolong. Sementara Hendra Kurniawan hanya tersenyum dan meminta awak media agar menanyakan perihal Ismail Bolong ke kuasa hukumnya.

“Ke pengacara saja,” kata mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri itu selesai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 November 2022.

Sebelumnya, mantan anggota Polri, Ismail Bolong, mengklarifikasi pernyataannya soal dugaan suap tambang ilegal kepada sejumlah perwira polisi, termasuk seorang jenderal.

Dia menyatakan pernyataannya di video lama yang viral tersebut dibuat karena tekanan pejabat Divisi Propam Polri saat itu. (zis)