D-ONENEWS.COM

Kejari Tanjung Perak Kirim Surat Panggilan Pemeriksaan Tersangka Kasus Jasmas 2016

Foto ; Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie(tengah)

Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap 3 anggota DPRD kota Surabaya yang hingga kini masih mangkir.

3 anggota DPRD tersebut yang telah ditetapkan tersangka terkait Kasus Jasmas 2016, yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Saiful Aidy.

Pemanggilan kembali ini, merupakan kali pertama pasca ketiga anggota DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat sebelumnya, ketiga anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini, mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

“Surat panggilan sudah dikirim untuk pemeriksaan hari Senin(26/8/2019) mingu depan,” ungkap Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie, Jumat(23/8/2019).

Ia berharap ketiga politisi dari Partai Demokrat dan Amanat Nasional(PAN) ini, dapat koorporatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjug Perak Surabaya.

Mengenai upaya adanya panggil paksa, jika ketiga anggota dewan tersebut mangkir lagi terhadap panggilan kejaksaan sampai tiga kali, Lingga tak bersedia mengomentarinya.

“Nanti kita akan koordinasikan dengan tim Pidsus,” tandasnya.

Sebelumnya, sempat dikabarkan bahwa Saiful Aidy salah satu tersangka kasus dugaan penyimpangan program Jasmas 2016 yang mangkir terhadap panggilan pemeriksaan, akan koorporatif mendatangi Gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jumat(23/8/2019) hari ini.

Informasi di internal Kejari Tanjung Perak, bahwa Saiful Aidy akan bersedia diperiksa tanpa harus diberi surat panggilan. Namun sampai sore hari Saiful Aidy tak terlihat disekitar Gedung Kejari Tanjung Perak Surabaya.(r7)

Loading...