Kekurangan Modal, Proyek SMP dan Puskesmas Dihentikan

Kekurangan Modal, Proyek SMP dan Puskesmas Dihentikan

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya memastikan seluruh proses pengadaan pembangunan Puskesmas Manukan Kulon dan SMP yang bermasalah pada Tahun Anggaran 2025 telah di laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, kedua proyek tersebut akhirnya di putus kontraknya karena tidak mampu di selesaikan hingga akhir tahun.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Surabaya menjelaskan, sepanjang 2025 terdapat dua paket pekerjaan yang progres fisiknya tidak mencapai 100 persen. Atas kondisi tersebut, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak penyedia.

Ia menegaskan, sejak awal proses pemilihan penyedia telah di lakukan sesuai regulasi. Untuk proyek pembangunan sekolah, awalnya di rencanakan melalui mekanisme lelang. Namun, di tengah proses muncul Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur bahwa apabila pekerjaan tersedia dalam Katalog Elektronik, maka metode tersebut wajib di prioritaskan sebelum menggunakan skema pengadaan lainnya.

“Karena bangunan ini di nilai tidak terlalu kompleks dan penyedianya tersedia di katalog elektronik, maka proses pengadaan yang semula lelang kami review dan di alihkan melalui katalog,” ujarnya.

Penyedia yang terpilih melalui katalog elektronik tersebut, lanjutnya, telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kemampuan teknis pada tahap awal. Proyek pun berjalan hingga memasuki tahap pelaksanaan. Namun, di tengah perjalanan, muncul kendala serius pada aspek pendanaan.

“Dalam hasil evaluasi kami, kontraktor mengalami kekurangan modal,” katanya.

Tambahan Modal

Pemkot Surabaya sempat memberikan kesempatan kepada penyedia setelah yang bersangkutan menyampaikan telah memperoleh tambahan modal dan menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai sisa waktu yang tersedia. Seluruh komitmen tersebut di tuangkan dalam berita acara evaluasi.

Namun, hingga batas waktu yang di tentukan, penyedia tetap tidak mampu menuntaskan pekerjaan. Atas kegagalan tersebut, pemerintah kota menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak, pengenaan denda keterlambatan, pencairan jaminan pelaksanaan, serta pencantuman penyedia dalam daftar hitam (blacklist).

Baca Juga:  Mudik Gratis Jatim Diberangkatkan, Jasa Raharja Targetkan Nol Klaim dan Tekan Angka Kecelakaan

Untuk proyek di lingkungan Dinas Kesehatan, salah satu penyedia yang di putus kontraknya di ketahui berasal dari PT Rena Abadi. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar lima penyedia yang mengalami pemutusan kontrak pada 2025, meskipun jumlah tersebut masih berpotensi berubah seiring hasil evaluasi akhir tahun.

Terkait kelanjutan pembangunan, Pemkot Surabaya memastikan pekerjaan akan tetap di lanjutkan. Saat ini, pemerintah kota tengah melakukan perhitungan ulang kebutuhan anggaran. Apabila nilai pekerjaan lanjutan melebihi Rp400 juta, maka proses pengadaan wajib di lakukan melalui mekanisme lelang.

“Pekerjaan ini harus segera di lanjutkan agar bangunan dapat di fungsikan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait