
Jakarta,(DOC) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan langkah pencegahan terhadap praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Salah satu langkah kunci adalah dengan mengunci daya tampung setiap sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kami telah menetapkan jumlah rombel dan daya tampung sekolah, dan sekolah wajib mengumumkannya secara terbuka. Jika melanggar, sanksi akan langsung di terapkan,” tegas Faisal Syahrul, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen dalam keterangan tertulis, Minggu (15/6/2025).
Untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB, Kemendikdasmen menggandeng berbagai lembaga pengawasan. Lembaga ini termasuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, serta Inspektorat Daerah.
Langkah ini di ambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin bahwa proses penerimaan siswa berjalan adil dan bebas kecurangan.
“Kami membuka diri terhadap laporan masyarakat. Jika di temukan pelanggaran, akan langsung di tindak sesuai ketentuan,” ujar Faisal.
Transparansi Data untuk Cegah Titipan dan Pungutan Ilegal
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa daya tampung sekolah akan di umumkan satu bulan sebelum pelaksanaan SPMB. Hal ini di lakukan untuk menutup celah manipulasi dan praktik titipan.
“Seringkali sekolah sengaja tidak mengumumkan kuota demi membuka ruang titipan. Praktik seperti ini yang coba kita hentikan,” jelas Mu’ti.
Ia menegaskan bahwa sekolah yang menerima siswa melebihi daya tampung akan di hapus dari Dapodik, dan siswanya tidak akan menerima BOS, KIP, atau fasilitas pendidikan lainnya.
“Kalau tidak masuk Dapodik, otomatis tidak dapat BOS. Dan BOS itu vital. Sanksi ini sangat nyata,” katanya.
Untuk itu, Kemendikdasmen menyediakan berbagai kanal pengaduan agar masyarakat bisa melapor bila mendapati pelanggaran.
Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto menyebutkan tiga jalur pengaduan utama, yakni:
- Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di daerah
- Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen
- Platform online: https://lapor.go.id
- WhatsApp pengaduan khusus SPMB: 0851 5993 7856 (r6)





