Kemnaker Dorong Dunia Usaha Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Kemnaker Dorong Dunia Usaha Perluas Akses Kerja bagi LansiaJakarta,(DOC) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini mendorong dunia usaha dan dunia industri (DUDI) agar memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Langkah ini menjadi prioritas karena jumlah penduduk lansia di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan.

Jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia menyentuh angka 11,93 persen dari total penduduk Indonesia pada 2025. Angka tersebut terus merangkak naik seiring meningkatnya usia harapan hidup masyarakat.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu, Plt. Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa Indonesia telah memasuki era masyarakat menua. Beliau menilai pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan dengan kondisi demografi tersebut secepat mungkin.

Optimalisasi Potensi Tenaga Kerja Senior

“Sayangnya, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia saat ini masih lebih rendah daripada kelompok usia produktif. Padahal, kelompok ini menyimpan potensi besar yang belum kita manfaatkan secara optimal,” ujar Esti saat membuka workshop bertema Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Guna merespons tantangan tersebut, Kemnaker menggelar workshop untuk membuka jalan bagi lansia dalam mengakses lapangan kerja. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memastikan kebijakan pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat di lapangan, bukan sekadar menjadi rencana di atas kertas.

Pengembangan Model Pemberdayaan Nasional

Lebih lanjut, Kemnaker tengah merancang model penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lansia. Pihaknya memproyeksikan model ini sebagai standar acuan yang dapat berlaku secara nasional.

Dalam prosesnya, Esti menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Ia mengajak jajaran pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, hingga media untuk bekerja sama secara aktif. “Sinergi ini menjadi kunci utama agar kebijakan mampu memberikan dampak nyata dan tidak hanya berhenti sebagai aturan formal,” tambahnya.

Sebagai langkah strategis, Kemnaker saat ini sedang merampungkan penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memperkuat perlindungan sekaligus menyediakan kesempatan kerja yang lebih bermartabat bagi para lansia di seluruh pelosok negeri.(r7)

Pos terkait