Ketua FPDIP Yakin Gaji ASN ke-13 Segera Dicairkan Sesuai Rekomendasi DPRD

Surabaya,(DOC) – Ketua fraksi PDIP (FPDIP) DPRD kota Surabaya, Sukadar berharap pencairan gaji ke-13 untuk ASN dilingkungan Pemkot Surabaya, bisa dicairkan sesuai rekomendasi yang diputuskan dalam Sidang Paripurna, Senin(24/9/2018) lalu.

Menurut Sukadar, semestinya pimpinan DPRD Surabaya saat memimpin sidang Paripurna mengeluarkan surat keputusan atasnama lembaga legislatif. Bukan sekedar surat rekomendasi.

Bacaan Lainnya

“Kami sedikit kecewa dan menyayangkan kenapa hanya surat rekomendasi. Itu kan sudah diputuskan melalui rapat paripurna. Mestinya DPRD membuat surat keputusan yang menjadi dasar pembayaran gaji ke 13,” ungkap Sukadar, Rabu(26/9/2018) sore.

Ia menjelaskan, surat keputusan lembaga memiliki kekuatan untuk mempercepat pencairan gaji ASN ke-13. Awalnya pada saat sidang berlangsung, pimpinan DPRD kota Surabaya hendak mengeluarkan surat keputusan. Namun entah kenapa, bisa berubah menjadi surat rekomendasi saja.

“Saya sempat interupsi agar keputusan yang diambil dari suara fraksi-fraksi ditawarkan kepada seluruh peserta rapat dari pihak eksekutif yang turut hadir agar juga menyetujui. Mestinya ini sudah merupakan keputusan tertinggi karena merupakan kesepakatan bersama di forum rapat paripurna,” jelasnya.

Untuk mengawal pencairan gaji ASN ke-13, FPDIP sudah menjalin komunikasi intens dengan Wakil Wali (Wawali) kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana agar segera diproses oleh Pemkot Surabaya.

“Wawali meminta surat rekomendasi itu dikirim secepatnya agar segera diproses,” imbuhnya.

Target waktu 2 hari agar Pemkot Surabaya segera mencairkan gaji ke-13, kemungkinan besar akan mundur, karena Wali kota Tri Rismaharini kini tengah berada di luar negeri.

Pencairan gaji ASN ke-13 itu, bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Wali kota Surabaya.

“Kami tetap optimis gaji 13 itu bisa dibayarkan cepat. Hal ini karena bu Risma akan kembali ke Surabaya lagi dalam waktu dekat, tunggu saja,” tandas Sukadar meyakinkan.

Terpisah, Sekretariat DPRD kota Surabaya, Hadi Siswanto Anwar, menjelaskan, bahwa surat rekomendasi dewan untuk pencairan gaji ASN ke-13 telah dikirimkan ke Wali kota Surabaya.

Baca Juga:  Pansus DPRD Surabaya Usulkan Normalisasi Drainase Gunakan Dakel

“Sudah saya cek lagi, surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan hari Selasa(25/9/2018). Yang tandatangan ketua DPRD Surabaya pak Armuji,” ujar mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.(rob/r7)

Pos terkait