Ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Minta Ayah Hamili Anak Kandung Dijerat UU TPKS dan KDRT

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Minta Ayah Hamili Anak Kandung Dijerat UU TPKS dan KDRT
Ajeng Wira Wati minta pelaku kekerasan terhadap anak kandung di hukum tanpa keringanan. (Foto: redaksi)

Surabaya, (DOC) – Ketua Fraksi Gerindra sekaligus Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati mengecam aksi bejat seorang ayah yang tega menghamili anak kandungnya sendiri di Surabaya. Menurutnya, peristiwa tersebut adalah kejahatan luar biasa yang berlapis.

Ajeng menyatakan, tindakan pelaku yang merusak masa depan remaja putri berusia 17 tahun tersebut tidak bisa ditoleransi dari sudut pandang hukum, moral, maupun agama. Apalagi, pelaku merupakan ayah kandung yang seharusnya menjadi wali dan pelindung utama korban.

Bacaan Lainnya

“Secara hukum, tindakan ini bukan hanya kekerasan seksual biasa, melainkan kejahatan berlapis. Pelaku harus dijerat dengan instrumen hukum yang kuat, mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya mengenai Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur,” tegas Ajeng Wira Wati, Rabu (1/7/2026).

Komisi D DPRD Kota Surabaya yang membidangi kesejahteraan rakyat dan perlindungan anak memastikan akan mengawal ketat jalannya proses hukum di kepolisian hingga persidangan. Ajeng meminta aparat penegak hukum tidak memberikan celah sedikit pun bagi pelaku.

Ia mendesak aparat menjatuhkan sanksi pidana paling berat kepada pelaku tanpa ada keringanan hukuman, serta menutup rapat-rapat ruang penyelesaian secara kekeluargaan (restorative justice).

“Kasus ini adalah tindak pidana murni yang harus diusut tuntas demi memutus mata rantai kekerasan seksual di ranah domestik agar tidak terulang lagi di Kota Surabaya,” tegasnya.

Dari sudut pandang sosial dan agama, Ajeng mengingatkan masyarakat luas agar tidak memberikan penghakiman keliru terhadap korban. Ia menegaskan bahwa seluruh beban kesalahan dan aib sepenuhnya berada di tangan pelaku, bukan pada korban yang posisinya sangat rentan.

“Korban adalah pihak yang tidak bersalah. Korban tidak perlu dan tidak boleh menanggung aib dari kejadian keji ini. Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama tokoh agama wajib hadir melakukan pendampingan, sementara masyarakat harus ikut mendukung, melindungi, serta menjauhkan korban dari segala bentuk stigma negatif,” jelasnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini, Pemkot Surabaya Gelar Baksos Nakes Menyapa Warga: Dekatkan Layanan Kesehatan ke Pintu Rumah

Politisi perempuan Gerindra ini menilai tragedi memilukan tersebut merupakan puncak dari adanya ketimpangan relasi kuasa yang akut di dalam institusi keluarga. Korban berada pada posisi yang sangat lemah, sehingga mustahil untuk melawan otoritas dan ancaman dari figur seorang ayah.

Oleh karena itu, Ajeng Wira Wati mendorong Pemkot Surabaya untuk meletakkan fokus utama pada penyelamatan masa depan korban melalui tiga poin krusial, yaitu menjamin proses pemulihan fisik dan psikologis jangka panjang untuk menyembuhkan trauma mendalam korban, , dan memastikan akses rumah aman (shelter) yang disediakan pemerintah kota benar-benar steril, nyaman, dan kondusif bagi situasi psikis korban yang sedang mengandung.

“Kami juga meminta Pemkot Surabaya memastikan keberlanjutan pemenuhan hak-hak dasar anak, seperti hak atas kesehatan matang hingga hak kelanjutan pendidikan,” pungkasnya.

Pos terkait