Ketua Komisi A Pasang Badan, Minta Pemkot Surabaya Hentikan Penandaan Rumah Warga Kalianak

Ketua Komisi A Pasang Badan, Minta Pemkot Surabaya Hentikan Penandaan Rumah Warga KalianakSurabaya,(DOC) – Polemik rencana normalisasi Sungai Kalianak tahap II semakin memanas. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemkot Surabaya menghentikan sementara proses penandaan rumah warga terdampak di Morokrembangan. Ia mengambil langkah itu untuk mencegah konflik sebelum ada kepastian hukum.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (02/03/2026), politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menjelaskan alasan sikap tegasnya. Ia menemukan ketidaksinkronan antara rencana teknis di lapangan dan dokumen historis.

Bacaan Lainnya

Lonjakan Lebar Sungai Menjadi Persoalan

Cak Yebe menyoroti perubahan lebar ruang manfaat sungai. Dokumen Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim serta Dinas Perikanan dan Kelautan mencatat lebar Sungai Kalianak sebesar 8 meter.

Namun, rencana normalisasi menetapkan lebar 18,6 meter. Selisih lebih dari 10 meter itu memicu keresahan warga RW 6 Morokrembangan karena berpotensi mengurangi ruang tinggal mereka.

“Kalau surat resmi menyebut 8 meter, Pemkot harus menjelaskan kenapa berubah menjadi 18,6 meter. Kita tidak boleh mengabaikan data historis tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Cak Yebe di hadapan Satpol PP dan DSDABM Surabaya.

Status Aset Harus Jelas

Cak Yebe juga menyoroti lahan eks tambak di Jalan Tambak Asri seluas 23,2 hektare yang tercatat sebagai aset Pemprov Jatim. Ia menegaskan, Pemkot harus memastikan koordinasi sebelum mengambil langkah di atas lahan tersebut.

Menurutnya, lemahnya sinkronisasi antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim memperkeruh situasi. Ia meminta kedua pihak segera menyamakan data dan regulasi sebelum melanjutkan proyek.

“Kita perlu duduk bersama dan menyamakan rujukan hukumnya. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang belum memiliki dasar administrasi yang kuat,” ujarnya.

Banjir Harus Tertangani, Hak Warga Dilindungi

Cak Yebe menegaskan, ia mendukung penanganan banjir di Surabaya Utara. Namun, pemerintah tetap harus melindungi hak warga dan memastikan kepastian hukum.

Baca Juga:  Kota Lama Surabaya Siap Menjadi Destinasi Bisnis dan Wisata Berkelas

Ia mendorong Pemkot segera berkoordinasi dengan BBWS Brantas dan Pemprov Jatim agar kebijakan berjalan tanpa menimbulkan polemik baru.

“Kita ingin banjir tertangani, tapi kepastian hukum itu harga mati. Jangan sampai rakyat yang dirugikan karena data belum sinkron,” pungkasnya. (r7)

Pos terkait