
Surabaya,(DOC) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk 8.494 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Jawa Timur. Capaian tersebut menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan pembentukan Posbankum 100 persen di tingkat desa dan kelurahan.
Penghargaan di serahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam acara Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal se-Jawa Timur yang di gelar di Graha Unesa Surabaya, Kamis (11/12/2025).
Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum menjadi harapan besar agar keadilan dapat di akses secara merata hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.
“Alhamdulillah, Posbankum di Jawa Timur telah terbentuk 100 persen di seluruh desa dan kelurahan. Ini menjadi harapan bagaimana keadilan bisa semakin di rasakan oleh masyarakat hingga lini paling bawah,” ujar Khofifah.
Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar angka statistik, melainkan tonggak penting hadirnya negara dalam menjamin akses keadilan yang inklusif, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Manfaatnya akan di rasakan langsung oleh masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Jawa Timur,” katanya.
Khofifah menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum sejalan dengan visi besar bangsa Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 serta implementasi Asta Cita ke-7 pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, yakni memperkuat keadilan dan penegakan hukum hingga ke akar rumput.
“Jawa Timur siap menjadi lini terdepan dalam menyukseskan program-program strategis Bapak Presiden,” tegasnya.
Dalam konteks pembangunan nasional, Jawa Timur di nilai memiliki peran strategis sebagai simpul penghubung wilayah barat dan timur Nusantara, sekaligus menjadi Gerbang Baru Nusantara. Oleh karena itu, penguatan akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial, ketertiban umum, dan kepastian hukum.
“Dengan adanya Posbankum Desa/Kelurahan, masyarakat memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, serta memperoleh pendampingan hukum secara cepat dan tepat,” jelas Khofifah.
Dinamika Sosial
Ia menambahkan, sebagian besar persoalan hukum berakar dari dinamika sosial di tingkat desa dan kelurahan, seperti sengketa tanah, konflik keluarga, perbedaan pendapat antarwarga, hingga persoalan kerentanan sosial. Karena itu, peran Peacemaker dan Paralegal menjadi sangat penting, tidak hanya sebagai pendamping hukum, tetapi juga penjaga harmoni sosial.
“Benturan antar status sosial ekonomi dan antar peradaban harus di mitigasi dengan baik. Di sinilah peran peacemaker dan paralegal menjadi sangat penting,” ujarnya.
Gubernur Khofifah pun menekankan pentingnya percepatan pelatihan peacemaker dan paralegal di Jawa Timur. Ia berharap Kementerian Hukum RI dapat memberikan kesempatan percepatan pelatihan agar aparatur desa dan kelurahan memiliki kapasitas menyelesaikan persoalan hukum secara bijak.
“Jika kepala desa dan perangkatnya memiliki pemahaman hukum yang memadai, maka proses menjaga keutuhan NKRI benar-benar kita bangun dari berbagai lini,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah Pemprov Jatim, serta seluruh perangkat desa dan kelurahan atas sinergi yang terjalin.
“Jawa Timur berhasil mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum di 8.494 desa dan kelurahan karena peran panjenengan semua,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi tinggi atas capaian Jawa Timur. Ia juga menyambut baik usulan percepatan pelatihan peacemaker dan paralegal.
“Saya menyambut baik arahan Ibu Gubernur untuk menjadikan Jawa Timur sebagai gerbang pelatihan paralegal dan peacemaker secara nasional. Ini sejalan dengan program strategis Presiden Prabowo Subianto,” kata Supratman. (r6)





