
Surabaya, (DOC) – Menindaklanjuti inspeksi mendadak (Sidak) oleh Komisi A DPRD Surabaya di sejumlah depo kontainer di Jalan Kalianak pada Selasa (16/7/2024) lalu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arief Fathoni, memberikan beberapa pernyataan terkait hasilnya.
Arief Fathoni mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan rapat pembahasan terkait APBD perubahan dan APBD murni.
“Insya Allah, pekan depan kami akan memanggil para pengusaha depo kontainer,” ujar Arief Fathoni, Senin (12/8/2024).
Ia juga menyampaikan apresiasi karena setelah Sidak tersebut, pihaknya menerima informasi dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
“Kami mendapat kabar bahwa beberapa pengusaha depo kontainer saat ini sedang mengurus izin Amdal Lalin,” jelasnya.
Namun demikian, Fathoni berharap agar pengusaha depo yang belum memiliki dokumen perizinan segera mengambil langkah untuk mengurusnya.
“Setelah ini, kami akan fokus pada pemilik truk kontainer di Kota Surabaya,” ujar Ketua Komisi A DRPD Surabaya tersebut.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dua pelanggaran yang terjadi.
“Pertama, truk kontainer dengan kapasitas 1000 feet ternyata di gunakan untuk mengangkut muatan hingga 2000 feet,” jelasnya.
Menurut Fathoni, hal ini dapat mempercepat kerusakan jalan raya. Kerusakan secara otomatis meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Ketika jalan rusak, potensi kecelakaan lalu lintas juga meningkat,” tegasnya.
Pelanggaran kedua yang di temukan adalah terkait usia kendaraan, di mana pelaksanaan uji kendaraan bermotor (KIR) tidak di lakukan dengan baik.
“Kami akan mengawasi proses KIR ini dengan lebih ketat,” kata Fathoni.
Fathoni menekankan bahwa jika pengusaha depo kontainer taat terhadap peraturan, maka pemilik truk juga harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Dengan begitu, kita semua dapat berkontribusi dalam mempersiapkan Surabaya sebagai pintu gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN),” pungkasnya. (r6)





