D-ONENEWS.COM

Komisi A Hearingkan Nasib Pedagang Hi-Tech Mall

Surabaya,(DOC) – Habis masa kerjasama antara PT Sasana Boga dengan Pemkot Surabaya untuk pengelolaan gedung Hi-Tech Mall, terus membuat resah 400 pedagang dan karyawan pertokoan IT yang terancam kehilangan mata pencahariannya.

Sistem perjanjian kerjasama yang menggunakan Build Operate Transfer (BOT) akan berakhir per 31 Maret 2019 nanti. Disebutkan PT Sasana Boga yang sudah mengelola gedung Hi-Tech Mall selama 30 tahun, harus mengosongkan gedung, pada saat pengembalian dan melakukan sosialisasi ke para pedagang.

“Penyerahan gedung Hi-Tech Mall berserta fasilitas pendukungnya harus diserahkan dalam kondisi kosong dan baik, per 1 April 2019. Pihak pengelola Hi-Tech Mall sebelumnya, diwajibkan mensosialisasikan ke pedagang dan koordinasi terkait serah terima. Itu isi perjanjiannya,” ungkap Kepala Bidang Pemanfaatan Bangunan Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan, Pemkot Surabaya,  Linda Novanti, saat hearing di komisi A DPRD kota Surabaya, Kamis(28/2/2019).

Mengenai permohonan pedagang ke Wali kota soal perpanjangan sewa stand di Hi-Tech Mall, menurut Linda, sudah dijawab melalui surat Wali Kota Surabaya pertanggal 18 Februari 2019 lalu.

“Surat permohonan paguyuban pedagang sudah dijawab oleh Wali kota per 18 Februari lalu. Dalam surat itu disebutkan bahwa secara hukum para pedagang Hi-Tech Mall berhubungannya dengan PT Sasana Boga. Sehingga mohon maaf Wali kota tak bisa mengabulkan,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Adi Sutarwijono, mengatakan, bahwa perintah pengosongan iti berasal dari naskah perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT Sasana Boga. Sehingga hal itu dapat difikirkan bagaimana solusinya, agar para pedagang bisa berjualan kembali di Hi-Tech Mall.

“Ini bukan persoalan mencari siapa yang menyuruh. Karena kalau Pemkot dan PT Sasana Boga tidak taat perjanjian, maka itu juga tidak fair. Jadi itukan perjanjian yang punya efek hukum terhadap kedua belah pihak,” katanya.

Armudji, Ketua DPRD juga menegaskan, di Hi-Tech Mall nanti tidak akan ada pengosongan. Perjanjian itu berakhir antara PT Sasana Boga dengan Pemkot Surabaya.

“Jadi PT Sasana Boga tidak berhak menggelola lagi secara managemen karena sudah berakhir. Dan itu secara otomatis dimiliki oleh Pemkot Surabaya,” tandas Armudji.(robby/r7)

Loading...

baca juga