D-ONENEWS.COM

Komnas Perempuan Sebut Vanessa Korban Kasus Protitusi Online

Surabaya,(DOC) – Komnas Perempuan meminta Polda Jawa Timur segara mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Vanessa Angel (VA) atas kasus Prostitusi Online. Masa penahanan ini akan mempengaruhi kondisi psikis VA.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Nur Herawati, menyatakan, berdasarkan rapat paripurna Komnas Perempuan, bahwa VA adalah korban dari kasus protitusi online yang menjeratnya. Sehingga masa penangguhan penahanan merupakan hak VA sebagai korban.

“Perempuan yang ditransaksikan dalam kasus prostitusi adalah korban. Untuk itu kami mendesak Polda untuk mengabulkan masa penangguhan penahanan VA. Apalagi pekan lalu, masa tahanan VA diperpanjang 40 hari lagi,” ungkapnya usai menjenguk VA di Mapolda Jatim, Kamis(28/2/2019).

Selain meminta penangguhan penahanan, Komnas Perempuan juga meminta pihak kepolisian meminta pemulihan psikologi VA selama menjalani masa tahanan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Yusep Gunawan menyebut akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka VA.

“Selama tidak mengganggu proses penyidikan, permohonan penangguhan penahanan akan dipertimbangkan,” pungkasnya.(hadi/r7)

Loading...

baca juga