D-ONENEWS.COM

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak 10 Tahun

Surabaya,(DOC) – Seorang pria asal Margorukun Surabaya harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes kota Surabaya, karena tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berumur 10 tahun.

Dihadapan penyidik, pria berinsial S ini, mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 7 kali, selepas korban pulang sekolah.

Keterangan S tersebut tak selaras dengan pengakuan korban yang menyampaikan kepada orang tuanya, bahwa pelaku telah menyetubuhi korban lebih dari 7 kali.

Perbuatan bejat S yang tak lain adalah paman korban, terungkap saat korban menceritakan ke orang tuanya.

“Orang tua korban melapor ke polisi. Lalu pelaku di tahan,” ungkap AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis(28/2/2019).

Alasan S melakukan perbuatan bejatnya ini, karena istrinya tengah sakit sehingga tak bisa melayani kebutuhannya.

“Kebetulan pelaku dan orang tua korban tinggal satu rumah. Modusnya, S kerap mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu saat hendak melakukan perbuatan bejatnya,” imbuh AKP Ruth.

Atas perbuatannya, pelaku ‘S’ dijerat pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(hadi/r7)

Loading...

baca juga