
Surabaya,(DOC) – Sebanyak 634 orang diamankan saat aksi massa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Surabaya dan Malang yang berujung ricuh.
Dari total 634 itu, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya dipulangkan.
“Total semua yang diamankan, Surabaya dan Malang ada sebanyak 634 orang. Rinciannya 505 orang diamankan dari aksi di Surabaya, sementara 129 orang dalam aksi di Malang,” sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (10/10/2020).
“Dari semua yang kita amankan itu, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya dilakukan pengembalian kepada pihak orang tua,” tambahnya.
Trunoyudo menjelaskan, ditetapkannya 14 orang sebagai tersangka itu lantaran terbukti melakukan pengerusakan secara bersama-sama atau pasal 170. Namun, ia enggan mengungkapkan latar belakang dari mereka yang ditetapkan menjadi tersangka.
Pihaknya hanya melihat yang bersangkutan melakukan pengerusakan terhadap fasilitas umum dan telah memenuhi alat bukti.
“Latar belakangnya kita tidak melihat dari status sosialnya, tetapi lebih pada esensi cukup bukti bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku pengerusakan,” jelasnya.
“Nanti akan dilakukan penyidikan terhadap para tersangka secara prosedural dan profesional,” pungkas.(div)





