D-ONENEWS.COM

Komisi A Temukan Izin Atmosphere dan Royal KTV Belum Lengkap

Komisi A sidak Izin SLFSurabaya,(DOC) – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) bersama jajaran Pemkot Surabaya terkait Sertifikat Laik Fungsi(SLF), Selasa(12/07/2022).

Sidak menyasar lokasi RHU Royal KTV dan Atmosphere SPA di komplek gedung Gosket, jalan Embong Malang Surabaya.

Selain RHU, komisi A juga menyidak Fave Hotel dan Resto Mex Tunjungan di sekitar Jalan Tegalsari Surabaya.

Dari hasil sidak tersebut, di temukan spinkler SLF yang sudah tidak berfungsi dan izin operasional belum lengkap.

Sidak SLF ini merupakan antisipasi terjadinya kebakaran gedung yang pernah menimpa salah satu bangunan Mall di Surabaya.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna.

Menurut Ayu, di Royal KTV komisi A menemukan sistem fire hydrant atau sprinkler yang tidak berfungsi.

“Hiydrant atau sprinkler alat pemadam kebakaran di Royal KTV ini tidak aktif,” tandas Ayu saat di konfirmasi, Rabu(13/07/2022).

Untuk mengajukan SLF, sambung Ayu, pihak pengelola Royal KTV harus memperbaiki sistem keselamatannya dulu.

Apalagi setelah Sidak ini, Pemkot Surabaya menerbitkan izin SLF nya.

“Tapi kalau memang itu belum keluar (izin SLF), itu (sprinkler) harus di perbaiki dulu agar rekomendasinya betul-betul keluar dengan baik,” kata Ayu.

Politisi Golkar Surabaya ini, menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihak juga berencana memantau gedung-gedung lainnya, apakah sudah mengantongi izin SLF atau belum.

“Pasti kami akan cek ulang demi keselamatan warga. Sidak nanti juga menyasar pada Mall, Hotel dan lainnya,” tandasnya.

Beda halnya dengan SPA Atmosphere, menurut Ayu, izin operasionalnya belum lengkap, termasuk izin SLF.

“Izin operasional di spa (Atmosphere) yang belum ada, tapi kalau di tempat karaokenya sudah ada (Izin),” tandasnya.

Untuk kelengkapan izin SLF di Fave Hotel dan resto Mex, sambung Ayu, sprinklernya di lantai bawah masih di uji berfungsi atau tidak.

“Ini kita cek, kalau sprinkler nya berfungsi maka air muncrat dari hydrant,” tutupnya.

Kata Ayu, temuan hasil Sidak ini, akan di tindaklanjuti. Namun tidak langsung dengan cara memanggil pihak pengelolanya di Komisi A.

Ayu menambahkan, permasalah kelengkapan perizinan tempat usaha ini, akan di kelompokkan terlebih dahulu.

“Kami akan kelompokkan mana saja sprinkler SLF gedung yang tidak aktif,” tandasnya.

Senada dengan Ayu, anggota Komisi A lainnya, Syaifuddin Zuhri meminta dinas-dinas yang berwenang menerbitkan izin, agar juga memiliki tanggung jawab moral.

“Jadi tidak hanya mengeluarkan izin saja. Supaya izin SLF mampu memberikan perlindungan bagi warga,” kata Ipuk panggilan akrab Syaifudin.

Politisi PDIP ini, mengaku prihatin kedua RHU itu belum mengantongi izin SLF dan operasional.

“Di SPA (Atmosphere red) itu belum memiliki izin operasional dan gedungnya tidak layak. Padahal kedua RHU itu sudah beroperasi lama,” terangnya.

Sedangkan di Fave Hotel, lanjut Ipuk, IPAL nya perlu penyempurnaan. Ia meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan secara intens.

“Jadi sesuai dengan Perda, khususnya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) harus sering melakukan pengawasan dan kontrol,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya mengaku sudah mengirin surat teguran kepada pengelola RHU yang telah di Sidak oleh Komisi A DPRD kota Surabaya.

“Surat teguran dan panggilan bahkan sudah saya kirim ke semua gedung. Seluruhnya harus memiliki SLF ,” kata Syaifullah petugas dari DPRKPP kota Surabaya.

Menurut dia, teguran itu sudah ada sebagian yang merespon dan mengajukan izin SLF.(ir/r7)

Loading...

baca juga