Komisi C Minta Pemkot Keluarkan Bantip Akses Jalan ke Gunawangsa Tidar

Surabaya,(DOC) – Dalam rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan yang digelar oleh Komisi C DPRD kota Surabaya soal alih fungsi saluran menjadi jalan, CEO Apartemen Gunawangsa, Triandy Gunawan membeberkan, soal Analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diperoleh pihak pengelola apartemen Gunawangsa Tidar sudah sejak tahun 2015 lalu.

Kala itu warga sudah menerima dan menyepakatinya, hingga pembangunan apartemen Gunawangsa Tidar berjalan sampai topping off.

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya Amdal itu sudah selesai tahun 2015, kami juga sudah mulai bangun dan tidak ada komplain dari warga sampai sekarang ini. Kalaupun dulu ada masalah, tolong dari awal dibicarakan. Bukan sudah topping off, pekerjaan apartemen selesai, lalu mendadak dicari lagi kesalahannya. Ini hukumnya yang perlu dibetulin dan itu menjadi tanggung jawab bersama,” ungkap Triandy saat hearing di komisi C DPRD kota Surabaya, Senin(3/12/2018).

Soal perubahan fungsi saluran menjadi jalan, menurut Triandy, hal itu adalah itikad baik dari pihak pengembang yang ingin menjadikan fungsi saluran dapat bermanfaat lebih bagi warga sekitar. Itupun konsultan dan desain kontruksinya juga bukan dari pihak pengembang.

Menurut dia, pihak pengelola hanya mengajukan usulan saja untuk merubah fungsi saluran menjadi jalan yang bisa diakses semua warga. Sedang mengenai biaya pembangunannya, lanjut Triandy memang di alokasikan dari dana Coorporate Social Responsibility (CSR) apartemen Gunawangsa Tidar.

“Pengajuan pertama dengan membuat propor PCP sungai lebih besar. Karena itu asset Pemkot, maka kami(pengelola,red) diminta menyetujui gambar yang hanya boleh menempel di atas saluran. Jalan ini bukan jalan kami, namun jalan yang bisa dipakai seluruh warga termasuk akses mobil ambulan dan PMK. Jadi ini adalah itikad baik pengembang, dan bukan jalan untuk akses ke apartemen Gunawangsa Tidar,” katanya.

Selain pihak pengelola apartemen, komisi C juga mengundang perwakilan warga Asem Bagus, kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan Surabaya, dan instansi terkait untuk mengikuti hearing soal alih fungsi saluran menjadi jalan.

Baca Juga:  DPRD Gelar Rapat Teleconfrence Dengan Wali Kota Risma Soal Penanganan Covid-19

Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya, Syaifudin Zuhri, menegaskan, jalan diatas saluran yang juga bisa dimanfaatkan untuk akses masuk ke apartemen Gunawangsa Tidar ini, dinilai masih janggal pada proses perijinan Amdal.

Untuk itu, komisi C merekomendasikan, agar pihak apartemen Gunawangsa Tidar segera membongkar box culvert yang terpasang diatas saluran, agar tidak mengganggu proses aliran sungai Asemrowo.

“Agar supaya tidak mengganggu arus sungai yang ada disitu sehingga terjadi timbunan sampah,” ujar Ipuk sapaan akrab Syaifudin Zuhri.

Politisi PDIP ini juga menengarai, adanya skenario titipan yang menguntungkan pihak pengembang, jika jalan diatas saluran itu, tidak segera di kembalikan asal atau dibongkar.

“Apa keberatannya Gunawangsa kalau itu tidak disetujui oleh pemerintah kota dan harus dibongkar, karena dia(pengembang,red) bertindak tidak atas persetujuan dinas PU Bina Marga,” tandasnya.

Ipuk berencana mendesak Pemkot untuk segera mengeluarkan bantuan penertiban (Bantip) agar proses pembongkaran jalan diatas saluran segera dikerjakan.

“Tidak ada persetujuan, maka Pemkot harus segera melakukan penindakan agar tertib,” pungkasnya.(robby/r7)

Pos terkait