D-ONENEWS.COM

Komplotan Pengedar Lapas Porong Dan Tanjung Pinang Terancam Hukuman Mati

Surabaya,(DOC) – Dua komplotan pengedar narkoba jaringan Lapas Porong dan Tanjung Pinang Batam telah dibekuk semuanya oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,4 kilogram lebih juga turut diamankan.
Menurut Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol. Bambang Budi Santoso, barang bukti tersebut diamankan dan dikumpulkam sejak 18 Juli sampai pertengah Agustus 2018.
“Komplotan pengedar narkoba jaringan Lapas Porong dan Tanjung Pinang ini dikendalikan oleh seorang bandar dari dalam penjara,” ungkap Brigjen Pol. Bambang.
Ia menjelaskan, komplotan pertama yang diringkus yakni jaringan pengedar dari Lapas Porong.
“Penangkapan ini, BNNP berhasil mengamankan 1,1 kilogram sabu-sabu dari tangan kurir narkoba berinisial AL dan JP,” imbuhnya.
Kedua tersangka itu ditangkap pada hari Jumat(20/7/2018) lalu, di depan halaman penginapan Syariah Jl. Raya Bypass Juanda, Sedati Sidoarjo.
“Saat itu mereka tengah serah terima pesanan sabu-sabu,” katanya.
Sementara itu, lanjut dia, komplotan pengedar kedua dibekuk pada hari Kamis(2/8/2018) lalu, di samping kiri halaman minimarket di Jl. Raya Diponegoro Surabaya.
“Ditempat ini petugas BNNP menangkap 3 tersangka berinisial AL, ED dan IS. Mereka membawa barang bukti sabu-sabu 345,42 gram,” paparnya.
Pengembangan pengusutan kasus ini terus dilakukan hingga BNNP menggeledah kamar hotel salah satu tersangka ED.
“Ditemukan lagi 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 526,64 gram. Barang bukti itu disembunyikan dilantai dengan ditutupi kantong plastik dan sepasang sepatu milik tersangka,” jelasnya.
Saat di interogasi, tersangka lainnya berinisial AL mengaku mendapatkan barang haram itu dari majikannya berinisial RD yang mendekam di Lapas Tanjung Pinang, Batam.
Menurut pengakuan AL, dirinya diperintah untuk menyerahkan sabu-sabu kepada tersangka IS dengan saksi teman wanitanya ED.
“Mereka terkena ancaman tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman mati,” pungkasnya.(hadi/r7)

Loading...

baca juga