D-ONENEWS.COM

Menyalahgunakan Narkoba, Resnarkoba Polrestabes Amankan Oknum Satpol PP

Surabaya, (DOC) – Sebagai penegak peraturan daerah (perda) dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, oknum Satpol PP ini malah diringkus kepolisian karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang diamankan berinisial RD (49) warga Jalan Ketintang Baru Surabaya. RD ditangkap pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 08.00 WIB, dikediamannya berikut barang bukti milik dia.

Barang buktinya, 1 poket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, kronologis penangkapan Satpol PP ini. Saat kejadian, petugas langsung menggeledah rumah di Ketintang Baru, setelah pelaku diamankan.

“Disana, saat penggeledahan ditemukan barang tersebut diakui miliknya,” kata Daniel, Jumat (17/12/2021).

Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan 1 poket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300 Ribu, dengan cara membeli kepada MC yang saat ini masih DPO.

“Kita masih kejar pelaku yang disebut oleh tersangka ini. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Daniel.

Menurut informasi yang dihimpun, salah satu oknum yang tertangkap tersebut tingkat Perwira Satpol PP Kota Surabaya. Petugas dengan tiga balok itu merupakan anggota aktif Satpol PP kecamatan Wonokromo dan diduga menjadi budak narkotika jenis sabu-sabu. (hm/fr)

Loading...

baca juga