
Surabaya,(DOC) – Selain dua pejabat Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan vonis kepada Agus Suhermanto, pemilik CV Karya Sejahtera selaku pemenang tender pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di PD RPH Surabaya.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda 50 juta rupiah subisder 3 bulan kurungan,” ucap Ketua majelis hakim Rochmad dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang candra, Senin (7/1/2019).
Terdakwa juga dikenai hukuman denda sebagai uang pengganti, sebesar Rp 187 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Besarnya uang pengganti tersebut, disesuaikan dengan nilai kerugian uang negara yang diakibatkan pada proyek pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya.
“Vonis saudara lebih berat dibanding terdakwa Lutfia Rachmad dan Sunaryo. Karena pertanggungjawaban anda lebih banyak dalam pembangunan IPAL ini,” pungkas Hakim Rochmad yang disambut sikap pikir pikir dari terdakwa Agus Suhermanto.
Sikap pikir pikir juga dinyatakan oleh JPU Suryanta Desi Christiani dari Kejari Tanjung Perak sesaat usai hakim membacakan amar putusannya.
“Kami jaksa penuntut umum masih bersikap pikir pikir majelis,” kata Jaksa Suryanta Desi Christiani di akhir persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara korupsi pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya ini juga menyeret dua pejabat PD RPH Surabaya, yakni Lutfia Rachmad selaku ketua pengadaan barang dan Sunaryo selaku pimpinan proyek (Pimpro) Pembangunan IPAL.
Keduanya dinyatakan terbukti korupsi dan divonis 2,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penyimpangan kasus korupsi ini diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari 2018, penyelidikan perkara ini ditingkatkan ke Penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018 lalu.
Pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya ini disinyalir tidak sesuai dengan bestek yang ada. Proyek tersebut didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Dari penghitungan audit internal yang dilakukan penyidik ke ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, kasus korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 282 juta.(pro/r7)