D-ONENEWS.COM

KPK Batal Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka

Setya Novanto diapit Fahri Hamzah dan Tjahjo Kumolo usai pengesahan RUU Pemilu.

Jakarta, (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Seharusnya, Setya Novanto diperiksa perdana sebagai tersangka Senin (11/9/2017) hari ini.
Ketua DPR RI ini tidak hadir dalam agenda pemeriksaan KPK. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Idrus bersama pengacara Setya Novanto mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin pagi.
Menurut Idrus, Setya Novanto saat ini masih menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta. Berdasar hasil pemeriksaan medis, gula darah Setya Novanto naik setelah melakukan olah raga pada Minggu (10/9/2017). Idrus mengaku menyaksikan pemeriksaan kesehatan Setya Novanto itu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, gula darahnya naik dan implikasinya itu ke fungsi ginjal dan ngaruh juga ke jantung,” kata Idrus di Gedung KPK.
Kepada KPK, Idrus menyerahkan surat keterangan dokter perihal kondisi kesehatan Setya Novanto.
“Kami mengantarkan surat yang disertai dengan lampiran keterangan dokter yang tentu ada beberapa hal lain untuk sampaikan ke KPK bahwa dengan kondisi yang ada, tidak memungkinkan Setya Novanto hadir saat ini, karena kondisi kesehatan,” ujar Idrus.
Idrus menambahkan, dia tidak tahu berapa lama Setya Novanto harus menjalani perawatan di rumah sakit. Idrus sebelumnya mengatakan, Setya Novanto pasti memenuhi panggilan KPK jika kondisinya sehat.
“Terkait info pemanggilan KPK pada hari Senin, saya sangat percaya Ketum Partai Golkar sangat akomodatif, kooperatif, karena itu kalau tidak ada apa-apa, kalau misal tidak sakit atau apapun, itu pasti akan hadir sepanjang tidak ada sakit,” kata Idrus, Sabtu (9/9/2017).
“Karena selama ini seperti itu, kalau ada panggilan baik sebagai saksi dan sebelumnya sebagai tersangka juga, akan hadir pada waktu itu, terkecuali sekali kalau enggak salah karena memang dalam keadaan sakit,” tambah Idrus.
Novanto sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (12/9/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga