D-ONENEWS.COM

KPK Desak Pemerintah-DPR Susun UU Antikorupsi

gedung KPK.

Jakarta (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih memasukkan pasal tentang tindak pidana korupsi. Menurut KPK, penggabungan pasal korupsi dalam KUHP secara tidak langsung menyetarakan pidana kejahatan luar biasa seperti korupsi dengan pidana umum lainnya.

“Secara mendasar, masuknya delik khusus dalam RKUHP adalah memberlakukan kejahatan serius dan luar biasa bagi masyarakat seperti kejahatan pada umumnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (31/5/2018).

Menurut KPK, berbagai perlakuan khusus seperti pemberatan hukuman yang ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dikenal dalam RKUHP.

Sebaliknya, berbagai keringanan dalam RKUHP akan berlaku juga untuk tindak pidana khusus seperti narkoba, terorisme dan tindak pidana korupsi.

Febri mengatakan, menempatkan korupsi sebagai kejahatan biasa dengan meletakkannya di KUHP dikhawatirkan dapat membawa Indonesia berjalan mundur dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, KUHP mengatur ancaman pidana yang lebih rendah dan keringanan hukuman untuk perbuatan percobaan.

Menurut Febri, pemerintah dapat mengambil sikap dengan belajar dari respons dalam menghadapi serangan teroris dalam beberapa waktu terakhir. DPR dan Presiden telah mengesahkan Undang-Undang Antiterorisme sebagai undang-undang khusus, bukan memilih memasukan aturan tersebut dalam RKUHP yang juga memuat delik terorisme.

“Konsistensi menyikapi kejahatan serius sangat dibutuhkan, khususnya untuk pemberantasan korupsi. Jangan sampai pengesahan R-KUHP kontra produktif bagi upaya perang melawan korupsi, narkoba dan lain-lain,” kata Febri.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga