D-ONENEWS.COM

KPU Desak Tim Pemenangan Turunkan Alat Peraga Kampanye Disaat Masa Tenang

foto : komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Lumajang, Muhammad Ridhol Mujib SE

Lumajang,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang akan berkoordinasi dengan para peserta Pilkada dan pemerintah daerah untuk penurunan alat peraga kampanye. Hal itu akan dilakukan saat memasuki masa tenang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan serentak pada 27 Juni mendatang.

“Pembersihan alat peraga Kampanye akan mulai di turunkan sejak malam nanti pukul 12.00 WIB,” Ujar komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Lumajang, Muhammad Ridhol Mujib SE, Sabtu(23/6/2018).

Menurutnya, itu sesuai aturan PKPU nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, jika alat peraga Kampanye akan diturunkan karena masuk masa tenang Kampanye Pilkada Lumajang tanggal 23 Juni 2018.

“Kami akan menurunkan alat Peraga Kampanye, dan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah stickholder,”Jelas Ridho.

KPU Lumajang sejauh ini sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah stikholder dalam melakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye -APK, koordinasi tersebut dengan PPK, PPS, Pengawas lapangan, intruksi dan komunikasi juga telah dilakukan termasuk dengan tim Kampanye pada Masing masing paslon guna mengantisipaai kemungkinan buruk seperti gesekan atau kesalah pahaman.

“Jika tidak juga dibersihkan maka petugas yang akan melakukan pembersihan alat peraga Kampanye di masing masing Posko Para Paslon,” Tegas Ridho Mujib.

Sementara itu Ketua KPU Lumajang Siti Mudawiyah SE, membenarkan adanya alat Peraga Kampanye dan sudah sesuai aturan dalam PKPU nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, untuk itu semua pihak diharapkan mampu turut melakukan pemantauan.

“Iya kami selalu berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk dengan Satpol PP dan dengan aparat Kepolisian,” Pungkasnya.(mam/r7)

Loading...

baca juga