D-ONENEWS.COM

KPU DKI Gelar PSU di TPS 01 Utan Panjang dan TPS 29 Kalibata

Jakarta,(DOC) – Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, agar Komisi Pemililhan Umum(KPU) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang(PSU)  didua  Tempat Pemungutan Suara(TPS), akhirnya di tindak lanjuti.
Hari ini, Minggu(19/2/2017), KPU DKI melakukan PSU di TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
“PSU di dua TPS itu menjalankan rekomendasi Bawaslu,” ujar salah satu komisioner KPU Jakarta, Betty Epsilon Idroos.
Rekomendasi Bawaslu ini diterima KPU DKI, melalui Panwas Kecamatan Kemayoran dan Panwas Kecamatan Pancoran, tentang PSU di kedua TPS tersebut. Kemudian menurut Betty, KPU Provinsi DKI menginstruksikan kepada KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut.
“Secara teknis PSU ini tidak ada yang berbeda signifikan dibandingkan pemungutan suara pada Rabu (15/2/2017) lalu,” katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada KPU DKI Jakarta untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
“Itu TPS di Utan Panjang, Kemayoran, dan TPS 29 Kalibata Jakarta Selatan,” ujar Mimah di Jakarta, Sabtu (18/2/2017).
Mimah menjelaskan, pemungutan suara itu dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya unsur pelanggaran saat berlangsungnya pemilihan suara pada 15 Februari 2017 lalu.
Menurut dia berdasarkan penelitian dan pemeriksaan panwas kecamatan menemukan lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu.(mi/merdeka/r7)
 

Loading...