D-ONENEWS.COM

KPU Jatim Sebut Salah Seorang Paslon Terkonfirmasi Covid-19

Foto: Choirul Anam Ketua KPU Jatim

Surabaya,(DOC) – Salah satu pasangan calon (Paslon) bakal kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak di Jatim terkonfirmasi Covid-19.

Diungkap oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Anam, bahwa diketahui adanya Paslon yang terkonfirmasi Covid-19, setelah penyerahan hasil swab test sebagai syarat pendaftaran.

“Iya memang ada. Tapi saya tidak bisa menyebutkan, karena menyangkut banyak hal,” ungkap Anam, Senin(7/9/2020).

Anam sangat menyesalkan terhadap bakal calon yang terkonfirmasi positif, namun ternyata masih datang ke KPU untuk mengikuti proses tahapan pendaftaran Pilkada, pada 4-6 September 2020.

“Saya tak enak karena yang bersangkutan itu sudah tahu positif tapi masih datang. Namun kalau gak datang malah nanti ramai, kalau sudah nanti diketahui juga ramai,” urai Anam.

Anam tak bersedia menyebut asal daerah Paslon, karena menimbang dampak yang ditimbulkan. Seperti bisa memengaruhi psikologi hingga elektabilitas yang bersangkutan.

“Dampaknya itu besar, dampak psikologis calon dan para pemilih, menyangkut elektabilitas juga,” tandasnya.

Anam juga mengatakan, para bakal calon saat ini tengah menjalani tes swab lanjutan. Namun, kalau ditemukan hasil positif, maka jadwal tahapan pencalonan akan mundur dan disesuaikan, seperti pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani serta penyalahgunaan narkoba, atau penetapan Paslon dan pengambilan nomor urut.

Tahapan itu, lanjut Anam, akan digelar kembali, setelah bakal calon benar-benar dinyatakan negatif corona.

“Pemeriksaan kesehatan bisa mundur, sampai yang bersangkutan negatif. Artinya kalau sampai mengganggu tahapan penetapan, yang bersangkutan ditetapkan belakangan,” kata Anam.

“Pengambilan nomor urut juga gak ikut, nomor urut nanti juga mengikuti hasil dari proses nomor urut awal, misal ada dua paslon, satu ngambil dapat urut 1,otomatis dia dapat nomor 2. Kampanye juga terpotong, hanya untuk paslon yang bersangkutan, artinya tidak mengganggu jadwal Paslon lain,” tambahnya.

Ketentuan itu sudah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Kondisi Bencana non alam Covid-19.

Menurut mantan Komisioner KPU Surabaya ini, bahwa di Jawa Timur sendiri, terdapat 19 kabupaten/kota yang menggelar serentak tahun 2020, diantaranya Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Sumenep, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Ngawi, Kabupaten Mojokerto, Tuban, Lamongan, Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Sidoarjo, Jember, Situbondo dan Gresik.(/r7)

Loading...

baca juga