Kritik MA Potong Hukuman Edhy Prabowo, Mantan Penyidik KPK: Tidak Masuk Akal

Jakarta (DOC) – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mempertanyakan alasan Mahkamah Agung (MA) potong masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

Bacaan Lainnya

Edhy merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi ekspor benih lobster. MA kemudian memangkas hukumannya dengan alasan saat menjadi menteri, Edhy telah bekerja dengan baik.

“Bagaimana mungkin kinerja baik tapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi?” kata Ketua IM 57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (10/3).

Praswad mengatakan MA tidak bertugas mengukur kinerja menteri. Penilaian terhadap kinerja menteri, menurutnya, merupakan tugas presiden. Dia mengingatkan semestinya MA fokus pada pembuktian pidana.

Lebih lanjut, Praswad menilai vonis MA memangkas masa hukuman Edhy Prabowo dengan alasan kinerja politikus Partai Gerindra, tidak masuk akal.

Ia juga mempertanyakan komitmen MA dalam pemberantasan korupsi karena memberikan diskon hampir 50 persen terhadap masa hukuman Edhy.

“Ini diskonnya hampir 50 persen, komitmen MA dalam pemberantasan korupsi patut dipertanyakan. Vonis MA terhadap Edhy tidak masuk akal,” kata Praswad. (cnn)