Solo,(DOC) – Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka didampingi Wakil Walikota Surakarta, Teguh Prakosa menghadiri Rapat Paripurna mengenai pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022 di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Senin (11/10/2021).
Rangkaian pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD Kota Surakarta terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Surakarta TA 2022, telah berlangsung sejak 17 September sampai 8 Oktober lalu. KUA PPAS TA 2022 tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Walikota dan Ketua DPRD Surakarta.
Saat pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), Ketua Fraksi PDI Perjuangan YF Sukasno mwngusulkan tentang dana hibah untuk pesantren.
Usulan itu didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren masuk dalam narasi pemberian hibah untuk Pesantren.
“Menurut kami ini sangat penting sebagai bentuk perhatian kita kepada pesantren, yang sudah berjuang untuk mencerdaskan anak bangsa kita. Ini juga sebagai respon dan dukungan kita pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021. Pendapat kami Fraksi PDI Perjuangan hibah sesuai dengan mandat Perpres ini bisa diberikan secara kontinyu,” jelas Sukasno.
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021, Bab 2 Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. Pada ayat (2) di aturan hukum tersebut, juga dicantumkan pendanaan penyelenggaraan pesantren dialokasikan melalui mekanisme hibah.
“Kami mengusulkan hibah bisa diberikan mulai tahun 2022. Maka TAPD harus menghitung dengan rinci jumlah kebutuhan untuk hibah ke pesantren di Kota Surakarta ini. Harus kita masukan ke Pembahasan RAPBD Tahun 2022. Ini juga sesuai dengan instruksi Ketua DPC Pak FX Hadi Rudyatmo ke Fraksi untuk memperjuangkan hibah ke pesantren dan ini yang pertama kali,” tandasnya.(jj/r7)