D-ONENEWS.COM

Lagi, Kemensos RI Evakuasi Empat ODGJ Dalam Pasungan di Cianjur

Cianjur,(DOC) – Empat warga Cianjur yang mengalami pemasungan berhasil dievakuasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Minggu(30/05/2021). Keempat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ini, sementara dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental  (BRSPDM) “Phala Martha”, Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Kepala Balai Phala Marta Cup Santo, satu ODGJ dievakuasi lebih dulu pada Sabtu(29/5/2021). Sementara tiga ODGJ lainnya dievakuasi Minggu(30/5/2021) malam. “Proses evakuasi berjalan mulus. Pihak keluarga dapat menerima langkah yang kami tempuh,” kata Cup Santo, di Cianjur.

Tiga ODGJ yang dievakuasi terakhir akan mendapat perawatan medis, dan rencananya dirujuk ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi, Kabupaten Bogor. “Sambil mempersiapkan persyaratan administrasi rujukan ke RS Jiwa DR. Marzoeki Mahdi Kota Bogor, sementara ketiga ODGJ dibawa ke Phala Martha untuk mendapatkan layanan  perlindungan dan perawatan,” kata Cup Santo.

Proses pembebasan pasung para ODGJ ini dapat terlaksana berkat kerja sama Balai Phala Martha dengan Lembaga Kesejaheraan Sosial (LKS) Rumah Pulih Jiwa Cianjur sekaligus pihak Kecamatan dan perangkat desa setempat. “Ada tiga pekerja Sosol dan satu perawat yang bekerja di lapangan.  Ditambah tim dari LKS,” kata Santo.

Awalnya tim lapangan melakukan pendekatan terlebih dahulu hingga proses evakuasi berjalan lancar dan mulus. “Sebelumnya pada hari Sabtu, Peksos turun memberikan essesmen, dan edukasi kepada keluarga. Mereka menjelaskan hak-hak ODGJ dan bagaimana upaya penyembuhan terhadap ODGJ,” katanya.

Tiga ODGJ yang dievakuasi pada Minggu(30/5) malam, berinisial LH (31), warga Kp Tugu Kulon RT 03 RW 20 Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur Kota, JJN (27), warga Kp Pasir Heulang Rt 02 rw 02, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, dan JYD (37), warga Kp Pasir Layung RT 01 rw 03 Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber.

Sementara untuk satu ODGJ yang dibebaskan dari pasungan lebih awal berinisial Ahd (38) warga Kamp. Cicadas, Desa Bojong Picung Cikondang, Kab. Cianjur. Ahd mengalami pemasungan selama 1 tahun, dan dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis di RS Jiwa Marzoeki Mahdi Kota Bogor.(robby/hm)

Loading...

baca juga