Langgar Aturan, 650 Meter Kabel Utilitas di Surabaya Dipotong

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengambil langkah tegas. Penertiban kabel utilitas di kawasan Jalan Mayjend Sungkono di lakukan pada Sabtu lalu. Tindakan ini di lakukan karena sejumlah provider belum memindahkan jaringan mereka ke saluran bawah tanah (ducting) yang telah di sediakan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang di ajukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

“Kami bekerja sama dengan DSDABM untuk menertibkan kabel utilitas yang melanggar aturan,” ujar Agnis.

Penertiban di lakukan di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah Jalan Bintang Diponggo, kemudian di depan Universitas Gema 45 Surabaya, dan terakhir di sekitar Pom Bensin di Jalan Mayjend Sungkono. Total panjang kabel yang di potong mencapai 650 meter.

“Totalnya ada tujuh kabel yang kami tertibkan dari tiga lokasi tersebut,” jelas Agnis.

Tindakan Sesuai Prosedur yang Berlaku

Sebelum melakukan tindakan, pihak DSDABM telah mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik utilitas. Namun, surat peringatan tersebut tidak di respons.

Agnis menegaskan bahwa proses penertiban di lakukan sesuai prosedur. “Seharusnya kabel-kabel tersebut di bongkar sendiri oleh pemiliknya. Karena tidak ada tindakan, kami terpaksa melakukannya bersama DSDABM,” ungkapnya.

Penertiban ini berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017. Aturan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan jaringan utilitas di wilayah Kota Surabaya.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Satpol PP Kota Surabaya telah membentuk Tim Pengawasan Jaringan Utilitas. Tim ini bekerja di bawah koordinasi Bina Program dan aktif melakukan pengawasan. Selain memantau, tim ini juga menindaklanjuti laporan warga.

Baca Juga:  Libur Imlek 2026, Wisata Jeep Keliling Kota Lama Surabaya Diserbu Pengunjung

“Setiap Kamis, tim ini melakukan perapihan jaringan utilitas. Selain itu, mereka juga langsung turun ke lapangan jika ada laporan pelanggaran dari masyarakat,” tutur Agnis.

Imbauan untuk Para Provider

Penertiban ini tidak hanya di lakukan untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk merespons keluhan warga yang terganggu oleh kabel utilitas yang semrawut. Pemkot Surabaya memastikan akan terus menindak jaringan yang tidak memiliki izin.

“Kami akan teruskan laporan warga kepada DSDABM untuk diverifikasi. Jika di temukan pelanggaran, sanksi akan di berikan,” tegasnya.

Agnis juga mengimbau agar para provider mematuhi aturan yang berlaku di Kota Surabaya. Dengan mengikuti regulasi, selain menciptakan lingkungan yang tertata, kontribusi provider juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap semua pemilik utilitas dapat tertib dan mengurus izin sesuai aturan. Dengan begitu, ketertiban di kota ini dapat terjaga,” tutup Agnis.

Langkah ini di harapkan mampu menciptakan kenyamanan dan kerapian di kawasan Surabaya sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. (r6)

Pos terkait