
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP terus menggencarkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di berbagai wilayah kota. Operasi terbaru di gelar Sabtu malam (23/6/2025) dan berhasil mengamankan puluhan botol miras dari dua toko kelontong yang tidak memiliki izin penjualan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa pengawasan ini adalah bagian dari langkah preventif terhadap potensi tindak kriminal yang kerap di picu konsumsi minuman keras.
“Miras sangat berpengaruh terhadap potensi kejahatan. Kami terus mengintensifkan pengawasan sebagai langkah antisipatif,” tegas Yudhis, Minggu (22/6/2025).
Lokasi Sasaran dan Barang Bukti
Toko 1: Jalan Gubeng Kertajaya
Di sita: 12 botol miras berbagai merek
Status: Sudah pernah di tindak (7 November 2023), di segel (18 Januari 2024), dan di tindak kembali (9 Mei 2025)
Toko 2: Jalan Jarak
Di sita: 20 botol miras golongan A–C
Toko di Gubeng Kertajaya menjadi perhatian khusus karena berulang kali melanggar, meskipun telah di segel dan di beri sanksi administratif.
“Mereka sudah beberapa kali di tindak, namun masih nekat menjual miras tanpa izin,” kata Yudhis.
Langkah Penindakan dan Koordinasi
Penindakan di lakukan atas dasar permintaan bantuan dari dinas terkait, seperti Disbudporapar dan Dinkopumdag Surabaya, yang memiliki kewenangan dalam urusan perizinan dan sanksi administratif.
“Kami hanya melakukan penindakan lapangan. Terkait izin dan pencabutan izin usaha, kami serahkan pada dinas teknis,” tambahnya.
Di lokasi pelanggaran, petugas juga menyegel lemari pendingin tempat penyimpanan miras, menyita barang bukti, serta menempelkan stiker pelanggaran. Kegiatan usaha di dua toko itu di hentikan sementara.
Yudhis menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan razia, Ia juga melakukan pembinaan agar pelaku usaha memahami aturan.
“Kami harap pengawasan ini bisa menjadi pembelajaran dan peredaran minuman keras ilegal bisa di tekan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (r6)





