D-ONENEWS.COM

Langgar Perda Ketertiban Umum, Satpol PP Segel Tiga Cabang Holywings di Surabaya

Cabang Holywing Basuki Rahmat Surabaya di segel
Foto: Petugas Holywing cabang Basuki Rahmat Surabaya

Surabaya,(DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota menyegel sekaligus menghentikan operasional sementara tiga cabang Holywings di Surabaya. Tindakan ini buntut dari ramainya kasus dugaan penistaan agama atas promo minuman Holywings Jakarta.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, penyegelan dan penghentian outlet Holywings ini di dasari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang di revisi tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di sebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman,” kata Eddy di kantornya, Selasa (28/6/2022) petang.

Selain itu, Eddy mengaku, pihaknya juga tengah melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda No 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian. Sekaligus Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

“Jadi, nanti setelah di cek izinnya, jika terjadi pelanggaran, maka Pemkot bisa langsung mencabut izin operasional Holywings,” tandas Edy.

Eddy menambahkan, Satpol PP bersama Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya juga tengah membahas perizinan Holywings. Evaluasi izin akan di mulai dengan melakukan pengecekan langsung.

“Tiga outlet di cek yakni di Kertajaya, Basuki Rahmat dan Pakuwon. Harapan kita dari apa yang kita lakukan ini pihak pengelola kooperatif sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar,” harapan dia.

Mantan Kepala BPB dan Linmas ini menegaskan penyegelan dan penghentian berlaku sampai batas waktu yang belum di tentukan.

“Jadi kan yang timbul adalah sesuatu yang menciptakan gangguan terhadap ketentraman warga. Itu di Perda di amanatkan, bahwa Pemkot melalui Satpol PP melakukan tindakan penghentian kegiatan. Sekaligus pelaksanaan penyegelan sampai dengan kondisi apa yang dia (Holywings) lakukan bisa di pertanggungjawabkan,” jelas Eddy.

Ada dua izin yang di keluarkan untuk operasional Holywings. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang di terbitkan Pemkot Surabaya. Kedua berupa izin bar dan diskotik yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Jadi untuk risiko sedang ini ada izin yang di keluarkan oleh Pemprov. Makanya kita cek. Kalau kita meneliti izin yang di keluarkan Pemkot Surabaya. Jadi izin yang di keluarkan Pemprov nanti kita lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak,” tegas dia.

Dalam proses pengecekan perizinan, Eddy mengaku juga berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi Jatim. Termasuk pula melakukan komunikasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim. “Karena izinnya ada di Dinas Pariwisata Provinsi Jatim,” ujarnya.

Mengenai nasib pekerja pasca penyegelan, Eddy berharap pihak pengelola dapat memfasilitasi mereka. “Karena ini merupakan pelanggaran, jadi kita berharap dari pengelola Holywings juga bisa memfasilitasi terhadap pekerja tersebut,” pungkasnya.

90 Karyawan Holywings Cabang Surabaya Pengangguran

Managemen outlet Holywing Surabaya, Taufiq Ramadhan mengaku pasrah dengan penyegelan outlet Holywing cabang Basuki Rahmat Surabaya yang di gelar oleh Satpol PP kota Surabaya.

“Semua keputusan saya kembalikan ke Pemkot Surabaya,” ungkap Taufiq usai menyaksikan penyegelan, Selasa(28/6/2022) malam.

Meski begitu, ia tetap menyesalkan tindakan Pemkot Surabaya yang langsung bertindak tanpa ada koordinasi terlebih dahulu. “Gak ada pemberitahuan. Juga belum ada pertemuan,” katanya.

Namun Taufiq tak menyangkal, jika sehari sebelumnya perwakilan managemen telah melakukan pertemuan dengan ormas Islam GP Ansor yang di mediasi oleh Polrestabes dan Pemkot Surabaya. “Iya betul. Tapi saya gak tahu kalau memang di segel. Saya cuma baca berita online aja,” ujarnya.

Ia juga belum mengetahui cabang Holywings di Surabaya lainnya, turut di segel oleh Satpol PP kota.

“Ada 3 cabangnya. Tapi saya gak tahu kalau ada penyegelan. Tahu-tahu ini tadi,” katanya.

“Pihak managemen sudah melayangkan surat terbuka permintaan maaf. Semoga ini cepet berlalu. Kondisi pandemi kemarin kita juga udah mulai surut. Mau naik lagi tapi di paksa harus surut lagi. Saya juga gak bisa menerka-nerka gitu,” tambahnya.

Taufiq menyatakan, 3 cabang Holywing di Surabaya itu memperkerjakan 90 karyawan. Secara otomatis, bila outlet di segel, maka para karyawan terpaksa menganggur. “Kalau memang 3 outlet itu di segel ya berarti nasibnya sama,” pungkas Taufiq.(hm/robby/r7)

 

Loading...

baca juga