Lumajang,(DOC) – Sebanyak 4 napi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lumajang di usulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2022.
“Ada 4 napi kita usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal,” kata Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Lumajang Pramita Ananta kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jumat (16/12/2022).
Ananta menyampaikan, remisi khusus ini di berikan kepada warga binaan pemeluk agama Kristen.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi akan di berikan saat perayaan hari natal 25 Desember nanti,” ujarnya.
Usulan Remisi Khusus Natal tahun 2022 yaitu sebanyak 8 Narapidana di antaranya 2 orang kasus narkotika, perlindungan anak 2 orang dan narkotika PP99 sebanyak 4 orang.
“Untuk penyerahan remisi kita lagi dalam tahap pendataan, pengusulan asesmen yang bersangkutan layak mendapatkan remisi natal,” ungkapnya.
Lanjut Ananta, apabila pengajuan remisi di kabulkan, maka masing-masing narapidana akan bebas selama 1 bulan.
“Kriteria yang mendapat remisi sudah vonis inkrah. Berkelakuan baik minimal 9 bulan. Sudah menjalani minimal masa pidana 6 bulan,” pungkas Ananta.(imam)





