D-ONENEWS.COM

Laporan Dua Anggota DPRD Surabaya ke BK Tak Bisa Ditindak Lanjuti

Surabaya,(DOC) – Laporan secara pribadi dua anggota DPRD, Imam Syafi’I dan Camelia Habibah ke Badan Kehormatan (BK) soal pelanggaran Tata Tertib (Tatib) dewan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD, Adi Sutarwijono tak bisa diproses lebih lanjut.

Wakil Ketua BK, Riswanto,S.Kom,M.Kom menegaskan, bahwa sesuai Peraturan DPRD Surabaya tentang Tata Tertib nomer 1 tahun 2018 (terbaru) ternyata tugas dan fungsinya hanya memantu soal sumpah dan janji serta kode etik.

“Setelah melakukan pembahasan di rapat internal BK soal aduan tersebut, dan kami berusaha memblejeti satu persatu, yang kami sinkronkan dengan tugas dan fungsi BK, ternyata ada yang kurang pas. Karena soal Tatib tidak lagi menjadi tugas BK,” ucap Riswanto, Rabu (06/05/2020).

Menurut Riswanto, laporan dari dua anggota dewan tersebut lebih mengarah kepada dugaan pelanggaran Tatib. “Ini yang membuat kami dilematis, karena jika tidak lagi diatur menjadi kewenangan BK. Maka kewenangan itu otomatis ada di Ketua DPRD,” tandasnya.

Anggota Fraksi PDIP ini menyarankan agar laporan dugaan pelanggaran Tatib tersebut disampaikan langsung ke Ketua DPRD Surabaya, tanpa harus melalui BK. “Jadi saran saya, laporan tersebut mending di tujukan kepada ketua DPRD Kota Surabaya saja,” tandasnya.

Loading...

baca juga